Kutai Timur | mediaantikorupsi.com – Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera., adapun tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa., 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali., hal tersebut disampaikan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, dana desa diterima oleh Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 1.113.620.000,- dana desa tersebut disalurkan sebanyak 3 tahap, lalu dana desa tersebut juga wajib dilaporkan oleh Kepala Desa ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, hal ini agar pemerintah pusat dapat mengetahui dikemanakan dana desa dimaksud, faktanya Pemedes Muara Wahau belum melaporkan realisasi dana desa melalui Aplikasi yang telah disiapkan oleh Kemenkeu RI, diduga kuat Kades tidak patuh pada aturan yang ada atau kemempuan SDM nya rendah.
Untuk tahaun 2022 Desa Muara Wahau menerima dana desa Rp. 1.066.921.000, dana desa tersebut diterima oleh Pemerintah Desa Muara Wahau sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 jumlahnya Rp 436.061.040,- berdasarkan laporan Kepala Desa ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Kutai Timur katanya dana tersebut digunakan Kades untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 180.000.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (semenisasi Jalan Mulawarman) Rp 63.684.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Semenisasi Jalan H. Sahak) Rp 63.684.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani Tunas Muda) Rp 72.014.320
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Jembatan Desa (Rehab Jembatan Swadaya) Rp 56.678.720
Untuk tahap 2 adapun dana desa yang diterima yaitu Rp 256.061.040,- berdasarkan laporan Kepala Desa ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Kutai Timur katanya dana tersebut digunakan Kades untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Semenisasi Jalan DP Jabdan RT 009) Rp 63.684.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Semenisasi Jalan DP Jabdan RT 007) Rp 63.684.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani Tunas Muda) Rp 106.692.100
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani (Peningkatan Jalan Usaha Tani Karya Bersama) Rp 94.015.260
Lalu terhadap dana desa tahap 3 diterima yaitu Rp 374.798.920,- Pemerintah Desa Muara Wahau belum melaporkan realisasi dana desa tahap 3 melalui Aplikasi yang ada ke Kemenkeu RI.
Bahwa berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga kuat Kepala Desa dalam membuat laporan penggunaan dana desa merekayasa nya, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, ujar Bismar.
Faktor lain, kata Bismar, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya )
Untuk itu LBHK-Wartawan Kutai Timur, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut, bila sudah lengkap maka Kami akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum tegas Bismar Ginting, SH.,MH dalam konfrensi pers nya baru – baru ini.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kades Muara Wahau, namun beliau tidak ada di kantornya, dikatakan oleh salah satu Staf Desa bahwa Kades tidak ada di Kantor.(Aditia/Tim/Red)