Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupatn Serang menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 939.736.000 , dana desa tersebut dsalurkan oleh Pemerintah sebanyak 3 tahap per tahun, tahap 1 yaiutu Rp. 306.220.800,- berdasarkan laporan Kepala Desa ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 tertsebut digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Kegiatan PMT) Rp 22.480.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Poyandu) Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Ambulance (Operasional Ambulan Desa) Rp 5.100.000
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) Terselenggaranya Operasional Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) (Kegiatan BKB) Rp 2.605.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana, Posyandu/Polindes/PKD, Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya (Sapras Posyandu) Rp 5.670.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pengerasan Jalan Desa Kp Cipandu V 575m) Rp 73.239.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (TPT Kp.Cipandu P 166) Rp 96.879.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Bantuan Bahan Pangan (Op Penyaluran BLT DD) Rp 1.090.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 27 KPM) Rp 24.300.000
Terhadap laporan penggunaan dana desa tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 belum dilaporkan oleh Pemdes Cimaung, padahal terkait dengan laporan pengunaan dana desa wajib hukum nya para Kades di seluruh Indonesia melaporkan hal tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini mengingat akses keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan dana Desa menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan dana Desa. Dengan keterbukaan informasi maka masyarakat turut mengetahui dan mengawasi langsung pengelolaan dana Desa.
Bahwa Pemdes Cimaung selaku penyelenggara pemerintahan desa tidak mampu membaca secara utuh amanat undang-undang yang menjelaskan tentang kewajiban badan publik atau Pemerintah Desa dalam memberikan informasi tentang pengelolaan Anggaran dana Desa (ADD) sampai dengan pertanggung jawaban (LPJ) dana Desa, tegas Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK-Wartawan Banten dalam konfrensi pers nya baru – baru ini.
Selanjutnya jumlah dana desa tahun 2022 yang diterima oleh Pemdes Cimaung yaitu Rp. 894.002.000, Kepala Desa dalam membuat laporan penggunaan dana desa tersebut diduga merakayasanya dan berpotensi merugikan keuangan negara, sebut saja terjhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jalan Beton K250 Kp. Cipandu Vol. 220 m x 4,0 m x 0,15 m) Rp 191.934.500
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kafasitas Perangkat Desa) Rp 30.662.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Jalan Beton K250 Kp. Cipandu Vol. 220 m x 4,0 m x 0,15 m) Rp 196.484.785
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Belanja Jasa Honorium/Insentif Kader Posyandu) Rp 30.000.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT Kp. Cicangkring Volume 142 m x(0,30,6) / 2 x 1,2 m) Rp 99.634.900
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kegiatan Pengutan Ketahanan Pangan Desa) Rp 32.120.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Kegiatan Pengutan Ketahanan Pangan Desa) Rp 70.264.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Kegiatan Posyandu (Pencegahan stunting) dan barang pengadaan) Rp 19.400.000
Bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut diduga dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya )
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten, akan laporkan dugaan korupsi tersebut ke Institusi Penegak Hukum, tegas Bismar.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kades Cimaung, namun tidak ada di kantor, ujar salah satu Staf Desa.(Fajar/RS)



















