Indramayu | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Pekandangan Jaya II yang berada di Jl. Revolusi, Blok Kalen Tenong, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Siti Aufa, memiliki Siswa/i sekitar 102, tangga 23 Februari 2023 menerima dana BOS tahap 1 sebesar Rp 50.490.000,- lalu tanggal 24 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 sekitar Rp 50.490.000, – berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian melalui aplikasi yang telah disipkan oleh Pemerintah, kata Kepsek dana tersebut digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 800.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.509.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.391.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 4.613.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
- langganan daya dan jasa Rp 1.562.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.235.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 300.000
- pembayaran honor Rp 14.000.000
- Total Dana terserap Rp 50.411.000
Bahwa laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.350.000
- pengembangan perpustakaan Rp 8.188.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.767.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.727.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 3.864.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.692.500
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 380.000
- pembayaran honor Rp 19.600.000
- Total Dana terserap Rp 50.569.000
Untuk tahun 2022 SD Negeri Pekandangan Jaya II menerima dana BOS ada 3 tahap, tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 28.512.000,- tahap 2 diterima tanggal 21 Juli 2022 Rp 38.016.000,- tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 28.512.000,-
Data dan inform,asi tersebut disampaikan Aditia Karsa G, SH selaku Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Indramayu dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Ditambhakan Aditia, dalam laporan pengunaan dana BOS tahun 2023 dan 2022, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan nya, akibat rekayasa itu diduga negara dirugikan, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 30 Juta , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 juga diduga ada korupsinya, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 20, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 10.
Masih ada beberap[ item kegiatan yang diduga berpotensi merugikan keuangan negera, maka dari itu LBHK-Wartawan Indramayu akan laporkan Kepsek tersebut ke Aparat Penegak Hukum, tegas Aditia.
Media ini bersama rekan kerja mendatangi sekolah tersebut dengan harapan bisa konfirmasi ke Kepala SD Negeri Pekandangan Jaya II, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru yang ada disekolah tersebut.(Qodir/Tim/Red)



















