Kab.Serang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Pabuaran 2 yang berada di Kp. Pasar Sore Jl. Palka Km 8, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Banten tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Sodikin, S.Pd., adapun jumlah Siswa/I nya sekitar 194, lalu tahun tersebut pemerintah kucurkan dana BOS sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 Rp 87.300.000, lalu untuk tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 87.300.000,-
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, berangkat dari itu, Kepsek belum melaporankan pengunaan nya ke Kementrian terkait, kontek ini Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada .
Padahal pemerintah telah instruksikan ke pada sekolah yang menerima dana BOS yaitu pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Untuk tahun 2022 SD Negeri pabuaran 2 menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp 48.870.000, tahap 2 diterima tanggal 21 Juli 2022 Rp 64.604.000,- tahap 3 diterima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 48.870.000,- laporan Kepala Sekola SD Negeri Pabuaran 2 ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 600.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 2.400.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.063.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 9.056.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 20.450.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.200.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.100.000
- Total Dana terserap Rp 48.870.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 975.000
- pengembangan perpustakaan Rp 5.450.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 6.353.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.101.350
- administrasi kegiatan sekolah Rp 9.274.650
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.950.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 3.000.000
- Total Dana terserap Rp 64.604.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 450.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.240.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.408.600
- administrasi kegiatan sekolah Rp 5.371.400
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.800.000
- langganan daya dan jasa Rp 1.600.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 3.000.000
- Total Dana terserap Rp 48.870.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 30 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus,SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan banten dalam konprensi pers nya baru – baru ini.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.80 juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, hal ini sebelum lembaga Kami melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum tegas Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Pabuaran 2 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Rahman/Tim/Red)









