Depok | mediaantikoruspsi.com – Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Depok, dalam hasil penelitiannya, menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Adril Hidayah Bin Edi Suhendri telah lengkap secara formil maupun materil. Hal ini disampaikan oleh M. Arief Ubaidillah, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, kepada media anti korupsi ruang kerjanya. Jumaat 26/4/2024.
Menurut Ubaidillah, hasil penelitian jaksa menegaskan bahwa berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana tertera dalam surat nomor: B-1087/M.2.20/Eku.1/04/2024.
Tersangka Ahmad Adril Hidayah (21) disangka melanggar Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP, atau Pasal 33 Jo Pasal 49 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, Ubaidillah menginformasikan bahwa pada hari Selasa ke depan, pihak kejaksaan akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Alfa Dera guna proses penanganan perkara selanjutnya. Setelah penyerahan tersangka, jaksa akan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Depok.
Tersangka Ahmad Adril Hidayah (21) ditangkap karena diduga terlibat dalam pembobolan sistem pembayaran isi ulang (top up) Kartu Multitrip KRL dengan kerugian mencapai Rp 12 juta. Kejaksaan Negeri Depok, di bawah arahan Kajari Silvia Desty Rosalina, telah menunjuk dua jaksa yang berkompeten dalam penuntutan tindak pidana kejahatan siber, yaitu jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina, sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024.
Penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi dalam tindak pidana cyber tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kasus ini. Mengingat perbuatan tersangka yang merupakan kejahatan cyber, dengan keahliannya dalam membobol sistem elektronik dan mengubah jumlah tagihan top up kartu, menjadi satu rupiah dalam setiap transaksi top up yang dilakukan.(Ndi)