Depok | mediaantikorupsi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan proses tahap dua tersangka dugaan penipuan investasi bodong yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah, dari Penyidik Polres Depok kepada Penuntut umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum terhadap tersangka Datiyah di Kejari Depok, akhirmya tersangka digiring ke dalam mobil tahanan dengan tangan diborgol guna dititipkan di Rutan Kelas 1 Depok, sambil menunggu dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Edrus didamping dan Jaksa Putri Dwi Astrini, Kamis petang (25/7/2024).
Proses tahap dua dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum berjalan kondusif, kemudian tersangka Datiyah akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Depok.
Setelah semua lengkap Kejari Depok akan melakukan pelimpahan berkas ke PN Depok agar perkara tersebut dapat segera disidangakan.
Sementara itu, Ny. Selly, warga Citereup, berharap pihak jaksa maupun hakim memberikan hukuman yang seberat beratnya agar dapat menjadi contoh pelaku lain. “Saya yakin korban investasi bodong bukan hanya 25 orang saja tetapi lebih, kemudian nilai kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya yang menderita kerugian sekitar Rp1,5 milar.
Ny. Ambar, warga Depok, mengaku akibat aksi penipuan Ny. D, uangnya sekitar Rp 2 miliar hingga kini tidak kembali setelah rumahnya digadaikan tersangka yang.menjanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu tahun dua kali lipat. Namun sama sekali tidak terealisasi hingga tersangka ditahan.
Sejumlah ibu ibu yang menjadi korban penipuan dari tersangka , dengan modus investasi bodong baik dari Bogor dan Depok sempat melihat tersangka lalu meneriaki tersangka saat mengikuti proses tahap dua di Kejari Depok, kemudian para korban berharap agar dana yang diambil tersangka dapat dikembalikan, namun jika tidak bisa dikembalikan, korban meminta kepada Jaksa agar menuntut dengan maksimal tersangka Datiyah. kemudian kami minta juga supaya Hakim dapat menjatuhkan Hukuman seberat beratnya kepada tersangka.(Ndi)