Depok | mediasinarpagigroup.com – Langkah Hukum diambil oleh Kuasa Hukum tersangka Dhatiyah kasus Investasi Bodong yang merugikan Banyak orang ke Pengadilan Negeri Depok, melalui Permohonan Praperadilan.
Praperadilan dilakukan oleh pihak pemohon Law Offic Bukit Drs Sitompul & Associates kepada pihak termohon Polres Depok, terkait perkara Kasus tersangka Dhatiyah.
“Pada Sidang Praperadilan hari ini, PN Depok menyidangkan perkara tersebut, agendanya pembacaan permohonan, dan sidang ditunda senin minggu depan dengan agenda untuk mendengar jawaban” ujar Eswin, Humas PN Depok. Jumaat 26/7
Perlu diketahui Perkara tersangka Dhatiyah sendiri telah dilakukan Tahap dua dari pihak Penyidik Polres Depok kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok pada kamis 25/7, proses tersebut juga disaksikan oleh Para Korban dari tersangka Investasi Bodong tersangka.
Para Korban meminta kepada Penegak Hukum agar memberikan Hukuman yang setingi tingginya kepada tersangka Dhatiyah
Kasus Penipuan ini terjadi di Wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor, dengan modus yang sama, yakni Investasi Bodong, kerugian para korban mencapai Milyaran Rupiah. (Ndi)



















