Majalengka | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tatang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1308, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.072.560.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.072.560.000,-
Sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMK Negeri 1 Maja, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 24.314.000, – pengembangan perpustakaanRp 11.430.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 104.870.000, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 56.014.000, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 436.919.035, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 6.460.000, – langganan daya dan jasaRp 5.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 242.021.400, – pembayaran honorRp 23.580.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 141.324.000, – Total Dana terserap Rp 1.052.332.435
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 1 Maja, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 41.696.000, – pengembangan perpustakaanRp 27.544.000, – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 151.245.557, – pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 49.217.900, – pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 538.990.654, – pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.790.000, – langganan daya dan jasaRp 5.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 259.443.500, – penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.459.954, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 9.000.000, – Total Dana terserap Rp 1.092.787.565
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMKN 1 Maja, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.361 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.501 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak jelas ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 1 Maja, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2022 SMKN 1 Maja, memilki jumlah Siswa/ sekitar 1188, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 584.496.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 779.328.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 584.496.000,- dalam pengelolaan nya diduga juga dikorupsi, modusnya hamper sama dengan dugaan korupsi pengeloilaan dana BOS tahun 2023.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Majalengka, dan Kejaksaan Negeri Majalengka, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMKN 1 Maja, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Aji.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMPN 1 Maja, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberap Guru.(Aditia/Slm/Red)