Indramayu | mediaantikorupsi.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Wawan Ridwan mengakui bahwa proses perijinan IMB/PBG untuk pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) belum ada. Menurutnya, perijinan PBG itu sedang diproses dan secepatnya akan terbit.
“Sebenarnya tidak boleh dibangun sebelum PBG keluar. Mengingat efisiensi waktu, sehingga kami memberanikan diri untuk menyetujui dimulainya pembangunan Labkesda. Saya akui ini salah,”terang dr Wawan.
Ditegaskan Wawan, agar tidak ada masalah dikemudian hari, pihaknya terus mengevaluasi proses pembangunan Labkesda, termasuk segera menunjuk tim untuk mempercepat keluarnya perijinan PBG.
Terkait para pekerja yang diduga tidak dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) dan K3, pihaknya sudah menegur kontraktor dan pelaksana agar mematuhi aturan kerja.
“Ini soal kebiasaan, seperti contohnya orang naik motor harus memakai helm, karena kebiasaan tidak memakai helm saat berkendara motor, maka orang tersebut jelas lebih enjoy ga pake helm, padahal itu salah, tapi masih saja dilakukan. Kami tegas, akan melakukan teguran kembali untuk menaati aturan kerja,”jelas Kadis Wawan.
Ditegaskan Wawan, menyangkut item pekerjaan dan pondasi yang sudah dikerjakan yang dituding bermasalah, atas laporan tim pengawas sesuai dengan spek atau bestek di RAB.
“Kami ini ada tim yang terdiri dari konsultan, pengawas dan termasuk pihak Kejaksaan yang terlibat dalam pengawasan pekerjaan Labkesda. Dari laporan tim, pekerjaan dianggap sesuai spek atau bestek di RAB,’ jelas Wawan.
Dede Setiawan saat dihubungi awak media mengatakan,”Hari ini kami akan mengadakan pertemuan dan mengundang para pihak kontraktor, pengawas, konsultan dan juga dari Kejaksaan utuk bertemu bareng, dan membahas serta mengevaluasi pekerjaan Labkesda. Harapannya pekerjaan berjalan sesuai dengan target waktu, sesuai aturan dan RAB”,terangnya
Seperti diberitakan sebelumnya, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang saat ini sudah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu tertuang didalam peraturan pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan serta undang undang no 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. Sayangnya, hal itu tidak berlaku bagi pembangunan Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daeah) Indramayu. Pembangunan Labkesda yang nilai anggarannya Rp 3,2 milyar lebih diduga belum dilengkapi IMB, namun oleh PPK, Dede Setiawan selaku Sekretaris Dinas Kesehatan meloloskan dimulainya pembangunan tersebut.
Pemerhati kontruksi, Achmad menyayangkan sikap yang ditunjukan PPK. Menurutnya, pejabat setingkat Sekretaris Dinas ditengarai tidak mengerti aturan IMB/PBG, padahal itu adalah syarat mutlak bagi siapapun yang hendak melaksanakan pembangunan, tanpa terkecuali pembangunan yang didanai dari uang.negara.
“Ini sama saja melindungi orang salah, sudah tahu ijin PBG nya belum ada, kok kerjaan dibiarkan jalan. Ini contoh yang tidak baik, mestinya sebagai abdi negara jangan melanggar aturan dan undang-undang,”kritik Achmad.
Selain itu, dilokasi proyek Labkesda ditemukan kejanggalan salah satunya para pekerja tidak dilengkapi dengan APD dan mengabaikan K3. Padahal untuk APD sudah dianggarkan Rp 4,5 jutaan dan tertuang di RAB.
“Persoalan yang kecil saja tidak diindahkan dan terkesan sengaja dicurangi atau dicolong, apalagi hal yang besar. Kami mencurigai ada yang tidak beres dalam pekerjaan Labkesda Indramayu,”beber Ketua LSM Pelopor Indramayu, MN Supriyadi.(Qdr/Tim)