Serang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Cipinang, Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang, Banten, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Suwitno, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 355, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februrai 2023 Rp 159.750.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 159.750.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Cipinang, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 kata nya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 3.850.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.731.812, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 7.503.290, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 21.167.948, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.655.000, langganan daya dan jasaRp 3.065.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 20.758.550, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.880.000, pembayaran honorRp 49.800.000, Total Dana terserap Rp 124.411.600
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Cipinang, terkait pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 kata nya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.479.220, pengembangan perpustakaanRp 39.473.700, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 7.901.188, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 10.350.730, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 40.701.562, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.200.000, langganan daya dan jasaRp 3.067.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 39.114.500, pembayaran honorRp 49.800.000, Total Dana terserap Rp 195.088.400
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SDN Cipinang, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.59 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SDN Cipinang, memilki jumlah Siswa/I sekitar 322, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 86.940.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 114.840.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 86.940.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SDN Cipinang, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediaantikorupsi@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SDN Cipinang, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SDN Cipinang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rais/Tim)