Tangerang | mediaantikorupsi.com – Meski sudah ada larangan, sejumlah sekolah di Kota Tangerang hingga saat ini masih saja nekat berjualan seragam pada peserta didiknya. Salah satunya SMPN 15 Kota Tangerang dibuktikan dengan adanya dugaan praktik jual beli seragam sekolah.
Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di SMPN 15 Kota Tangerang.
Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga sekitar dari Rp750 ribu rupiah.
Padahal sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual pelajaran, bahan ajaran, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Bahkan Kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.
Wakil Kepala SMPN 15 Kota Tangerang, Arif mengakui adanya penjualan seragam yang disediakan melalui koperasi sekolah.
“Memang ada Pak dan disediakan di koperasi sekolah dengan harga sekitar Rp700 ribuan. Namun kami sifatnya tidak memaksakan,” ujar Arif kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Bahkan Arif mengungkapkan bahwa penjualan seragam hal biasa yang dilakukan setiap tahunnya. Bahkan Inspektorat juga sudah melakukan pengecekan terkait besaran biaya seragam sekolah di SMPN 15 Kota Tangerang.
Ironisnya, dari pengakuan Arif dengan adanya sepengetahuan Inspektorat adanya penjualan seragam menjadi tanda tanya publik, seakan mendapat restu dari Inspektorat dan Dinas Pendidikan. (Jar/Rls)