Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru di SMPN 1 Cadasari, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek ini, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Putra Karya Buana berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, memiliki nilai kontrak sebesar Rp462.200.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 Agustus 2024 hingga 12 November 2024. Dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Namun, sangat disayangkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek ini tampaknya hanya sekadar formalitas di atas kertas. Dalam pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa para pekerja tidak mematuhi standar K3. Beberapa pekerja bahkan hanya memakai sandal jepit sebagai alas kaki, jauh dari standar yang seharusnya berlaku dalam proyek konstruksi.
Yang lebih mencolok adalah kenyataan bahwa rambu-rambu K3 sebenarnya sudah terpampang jelas di papan proyek, namun penerapannya sama sekali tidak dilaksanakan. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian yang serius, baik dari pihak pekerja maupun pelaksana proyek. Sepertinya tidak ada teguran atau upaya dari pihak pelaksana untuk menegakkan aturan K3, seolah-olah kecerobohan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan.
Saat dikonfirmasi, Apeng, yang bertindak sebagai kepala tukang bidang pembangunan, dengan enteng mengatakan bahwa penggunaan K3 dianggap ribet. Ia mengakui bahwa meskipun tersedia peralatan K3 seperti helm dan rompi, namun para pekerja jarang sekali menggunakannya. Pernyataan ini mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lapangan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran ini. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksana proyek jarang hadir di lokasi pekerjaan, sehingga tak ada pengawasan langsung terhadap operasional proyek. Ketiadaan pengawasan ini membuka ruang bagi pelanggaran yang berbahaya, terutama terkait K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pekerjaan konstruksi.
Peraturan dan Sanksi Terkait Pelanggaran K3
Dalam proyek konstruksi seperti ini, penerapan K3 tidak bisa dipandang sebelah mata. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mewajibkan setiap perusahaan untuk menyediakan dan memastikan pekerjanya menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar.
Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 12 dan Pasal 15 UU tersebut mengatur sanksi berupa teguran, denda, hingga penghentian sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran yang signifikan. Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian penerapan K3, kontraktor bisa menghadapi tuntutan hukum pidana maupun perdata, yang tentunya akan berdampak buruk bagi reputasi perusahaan dan pemerintah.
Kejadian seperti ini menandakan rendahnya standar keselamatan yang diterapkan di proyek dan minimnya tindakan tegas dari pengawas proyek. Seharusnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya dilihat sebagai masalah kecil, namun menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat untuk segera melakukan perbaikan. Jika dibiarkan, kelalaian ini bisa berujung pada kecelakaan yang merugikan banyak pihak.(Rs/tim)