• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru SMPN 1 Cadasari

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 26, 2024
in Banten
0
Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru SMPN 1 Cadasari
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Proyek pembangunan gedung ruang kelas baru di SMPN 1 Cadasari, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek ini, yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Putra Karya Buana berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, memiliki nilai kontrak sebesar Rp462.200.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 90 hari kalender, mulai 15 Agustus 2024 hingga 12 November 2024. Dana proyek bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, sangat disayangkan, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di proyek ini tampaknya hanya sekadar formalitas di atas kertas. Dalam pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa para pekerja tidak mematuhi standar K3. Beberapa pekerja bahkan hanya memakai sandal jepit sebagai alas kaki, jauh dari standar yang seharusnya berlaku dalam proyek konstruksi.

Yang lebih mencolok adalah kenyataan bahwa rambu-rambu K3 sebenarnya sudah terpampang jelas di papan proyek, namun penerapannya sama sekali tidak dilaksanakan. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian yang serius, baik dari pihak pekerja maupun pelaksana proyek. Sepertinya tidak ada teguran atau upaya dari pihak pelaksana untuk menegakkan aturan K3, seolah-olah kecerobohan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada pengawasan.

Saat dikonfirmasi, Apeng, yang bertindak sebagai kepala tukang bidang pembangunan, dengan enteng mengatakan bahwa penggunaan K3 dianggap ribet. Ia mengakui bahwa meskipun tersedia peralatan K3 seperti helm dan rompi, namun para pekerja jarang sekali menggunakannya. Pernyataan ini mencerminkan rendahnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja di lapangan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran ini. Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksana proyek jarang hadir di lokasi pekerjaan, sehingga tak ada pengawasan langsung terhadap operasional proyek. Ketiadaan pengawasan ini membuka ruang bagi pelanggaran yang berbahaya, terutama terkait K3 yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pekerjaan konstruksi.

Peraturan dan Sanksi Terkait Pelanggaran K3

Dalam proyek konstruksi seperti ini, penerapan K3 tidak bisa dipandang sebelah mata. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja mewajibkan setiap perusahaan untuk menyediakan dan memastikan pekerjanya menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar.

Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 12 dan Pasal 15 UU tersebut mengatur sanksi berupa teguran, denda, hingga penghentian sementara pekerjaan jika ditemukan pelanggaran yang signifikan. Jika terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian penerapan K3, kontraktor bisa menghadapi tuntutan hukum pidana maupun perdata, yang tentunya akan berdampak buruk bagi reputasi perusahaan dan pemerintah.

Kejadian seperti ini menandakan rendahnya standar keselamatan yang diterapkan di proyek dan minimnya tindakan tegas dari pengawas proyek. Seharusnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya dilihat sebagai masalah kecil, namun menjadi peringatan keras bagi semua pihak yang terlibat untuk segera melakukan perbaikan. Jika dibiarkan, kelalaian ini bisa berujung pada kecelakaan yang merugikan banyak pihak.(Rs/tim)

Previous Post

Dana Pemeliharaan Sarpras Sekolah Rp.235 Juta lebih Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 25 Depok

Next Post

Rp.337 Juta lebih Dana Pengembangan Perpustakaan Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 26 Depok

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.337 Juta lebih Dana Pengembangan Perpustakaan Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 26 Depok

Rp.337 Juta lebih Dana Pengembangan Perpustakaan Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 26 Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 23, 2025
Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

October 22, 2025

Recent News

SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 23, 2025
Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

October 22, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In