• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Banten

Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi SMPN 1 Cadasari

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 27, 2024
in Banten
0
Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru dan Rehabilitasi SMPN 1 Cadasari
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – mediaantikorupsi.com – Selain proyek pembangunan gedung ruang kelas baru di SMPN 1 Cadasari, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, yang tengah disorot karena pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek rehabilitasi ruang kelas di sekolah yang sama juga mengulangi masalah serupa. Proyek rehabilitasi yang dilaksanakan oleh CV. Cakra Dua Bersama dengan nilai kontrak Rp750.626.000 ini juga tak lepas dari sorotan tajam terkait minimnya perhatian pada standar K3 di lapangan.

Pada proyek rehabilitasi ini, pekerja juga tampak tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Saat diwawancarai, Jumrani, kepala tukang di proyek rehabilitasi, mengungkapkan keluhan serius. “K3 tidak disediakan oleh pihak pelaksana,” ungkapnya. Lebih lanjut, Jumrani dengan jujur mengakui ketakutannya bekerja tanpa sepatu pengaman, “Ini ngerih, takut kena paku, apalagi rangka baja tajam-tajam.”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak adanya K3 bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mencapai tahap membahayakan keselamatan pekerja secara langsung. Baja ringan yang digunakan untuk struktur atap dan berbagai material tajam lainnya di proyek rehabilitasi menambah risiko besar bagi para pekerja. Ketidakpedulian ini juga menunjukkan lemahnya manajemen pelaksana proyek dalam memastikan standar keselamatan.

Salah satu guru di SMPN 1 Cadasari turut memberikan komentarnya terkait situasi ini. Ia menekankan, “Alat keselamatan kerja sangat penting disediakan oleh pihak pelaksana. Para pekerja perlu dijaga kesehatannya, karena risiko di lapangan tinggi, terutama dengan penggunaan material berat dan tajam seperti baja.” Komentar ini memperkuat pentingnya kesadaran akan perlindungan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan etika perusahaan pelaksana proyek.

Peraturan dan Sanksi Terkait Pelanggaran K3

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri yang memadai, terutama dalam proyek konstruksi yang melibatkan pekerjaan berisiko tinggi seperti yang sedang berlangsung di SMPN 1 Cadasari. K3 adalah standar wajib untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, dan kelalaiannya bisa berakibat fatal.

Sanksi bagi pelanggaran K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan risiko kecelakaan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, penghentian sementara proyek, hingga tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan yang serius. Kelalaian seperti tidak menyediakan K3, apalagi dalam proyek rehabilitasi yang melibatkan material tajam seperti baja, dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik bagi pekerja maupun kontraktor pelaksana.

Dengan pelanggaran yang terjadi di kedua proyek ini, baik pembangunan ruang kelas baru maupun rehabilitasi, minimnya pengawasan dan pengabaian terhadap keselamatan pekerja menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah dan kontraktor. Kejadian ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat risiko besar yang dapat dihadapi pekerja setiap hari. Pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang dapat berdampak buruk pada semua pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum ada hak jawabnya dikarenakan tidak ada di tempat.(RS/Tim)

Previous Post

Rp.337 Juta lebih Dana Pengembangan Perpustakaan Dari Dana BOS Thn 2023, Diduga Dikorupsi Kepala SMP Negeri 26 Depok

Next Post

Kejari Depok Sudah Terima SPDP Sedot Lemak Beji, Tetapi Berkasnya Belum

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kejari Depok  Sudah Terima SPDP Sedot Lemak Beji, Tetapi Berkasnya Belum

Kejari Depok Sudah Terima SPDP Sedot Lemak Beji, Tetapi Berkasnya Belum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

October 22, 2025
Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025

Recent News

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

October 22, 2025
Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,5 M lebih Tahun 2024-2025 Diterima SMK Negeri 1 Depok, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 22, 2025
Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

Pungli Terbuka, Satu Ruangan Digunakan Jadi Toko Jual Beli Baju Seragam dll di SMK Negeri 1 Kota Depok, LSM Gema Peldan Akan Mengambil Langkah Hukum

October 22, 2025
SMP Negeri 1 Jawilan Kabupaten Serang Thn 2025-2024 Menerima Dana BOS Rp.1,9 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMA Negeri 4 Kota Depok Thn 2023 sd 2025 Menerima Dana BOS Rp.6,7 M lebih Diduga Dikorupsi

October 22, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In