Pandeglang – mediaantikorupsi.com – Selain proyek pembangunan gedung ruang kelas baru di SMPN 1 Cadasari, Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, yang tengah disorot karena pelanggaran penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek rehabilitasi ruang kelas di sekolah yang sama juga mengulangi masalah serupa. Proyek rehabilitasi yang dilaksanakan oleh CV. Cakra Dua Bersama dengan nilai kontrak Rp750.626.000 ini juga tak lepas dari sorotan tajam terkait minimnya perhatian pada standar K3 di lapangan.
Pada proyek rehabilitasi ini, pekerja juga tampak tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Saat diwawancarai, Jumrani, kepala tukang di proyek rehabilitasi, mengungkapkan keluhan serius. “K3 tidak disediakan oleh pihak pelaksana,” ungkapnya. Lebih lanjut, Jumrani dengan jujur mengakui ketakutannya bekerja tanpa sepatu pengaman, “Ini ngerih, takut kena paku, apalagi rangka baja tajam-tajam.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak adanya K3 bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mencapai tahap membahayakan keselamatan pekerja secara langsung. Baja ringan yang digunakan untuk struktur atap dan berbagai material tajam lainnya di proyek rehabilitasi menambah risiko besar bagi para pekerja. Ketidakpedulian ini juga menunjukkan lemahnya manajemen pelaksana proyek dalam memastikan standar keselamatan.
Salah satu guru di SMPN 1 Cadasari turut memberikan komentarnya terkait situasi ini. Ia menekankan, “Alat keselamatan kerja sangat penting disediakan oleh pihak pelaksana. Para pekerja perlu dijaga kesehatannya, karena risiko di lapangan tinggi, terutama dengan penggunaan material berat dan tajam seperti baja.” Komentar ini memperkuat pentingnya kesadaran akan perlindungan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan etika perusahaan pelaksana proyek.
Peraturan dan Sanksi Terkait Pelanggaran K3
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri yang memadai, terutama dalam proyek konstruksi yang melibatkan pekerjaan berisiko tinggi seperti yang sedang berlangsung di SMPN 1 Cadasari. K3 adalah standar wajib untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja, dan kelalaiannya bisa berakibat fatal.
Sanksi bagi pelanggaran K3 diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan risiko kecelakaan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda, penghentian sementara proyek, hingga tuntutan pidana jika terjadi kecelakaan yang serius. Kelalaian seperti tidak menyediakan K3, apalagi dalam proyek rehabilitasi yang melibatkan material tajam seperti baja, dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik bagi pekerja maupun kontraktor pelaksana.
Dengan pelanggaran yang terjadi di kedua proyek ini, baik pembangunan ruang kelas baru maupun rehabilitasi, minimnya pengawasan dan pengabaian terhadap keselamatan pekerja menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah dan kontraktor. Kejadian ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut, mengingat risiko besar yang dapat dihadapi pekerja setiap hari. Pihak terkait harus segera mengambil tindakan tegas agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang dapat berdampak buruk pada semua pihak yang terlibat.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana belum ada hak jawabnya dikarenakan tidak ada di tempat.(RS/Tim)