Depok | mediasinarpagigroup.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang diketuai oleh Hakim Lola Oktavia, S.H., dan Mathilda Chrystina Katarina, S.H.,M.H. serta Nartilona.S.H., M.H., sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 telah menjatuhkan Vonis perkara pidana atas nama Terdakwa Yoga Prasetyo Bin Suryono.
Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan, Dakwaan: Alternatif, Pertama: Pasal 372 KUHP Atau Kedua: Pasal 378 KUHP.
“Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan dengan berpedoman pada Pasal 183 KUHAP, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa tersebut yang amarnya menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua dan menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) bulan” ujar Andry Eswin, Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok. ( Selasa 1/10/2024)
Secara lengkap megenai pertimbangannya, dapat dilihat didalam putusan tersebut yang sudah diunggah oleh Majelis Hakim pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Depok.
Terhadap putusan Majelis Hakim, baik Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan menerima Putusan tersebut.
Sementara itu, salah seorang praktisi Hukum mengatakan bahwa Vonis tersebut sudah sesuai” Terkait kasus penipuan yang disidangkan oleh PN Depok dengan Terdakwa Yoga Prasetyo, kami rasa sudah sesuai tuntutannya maupun vonis hukumannya, semoga bisa menjadi efek jera kepada Terdakwa dikemudian hari” tegas Guntur, LPHI Jawa Barat. (Ndi)