• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

PN Depok Gelar Perkara Viral Daycare, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penangguhan

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
October 16, 2024
in Jawa Barat
0
PN Depok Gelar Perkara Viral Daycare, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Penangguhan
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediasinarpagigroup.com – Pelaku kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) atas nama Meita Irianty (37) alias Tata mengajukan penangguhan tahanan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Depok menjadi tahanan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Permintaan itu terungkap dalam sidang dakwaan di Ruang Sidang 1 PN Depok, Rabu (16/10/2024).

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Bambang Setyawan dengan anggota Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry Meilizayeni, serta kuasa hukum Meita Irianty, jaksa penuntut umum (JPU) Edrus dan Latifa Dentina dalam pembacaan surat dakwaannya, bahwa peristiwa itu berawal pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi MFP selaku orang tua dari anak korban MKZP mengantar ke Wensen Daycare by WSI dan diterima oleh saksi Anti.

Kemudian sekitar pukul 09.02 WIB, terdakwa Meita Irianty yang kala itu berada di Aula WSI melihat CCTV dari handphone kalau anak MKZP menyeret anak AMW. Melihat hal itu, terdakwa langsung menuju ke Room 3 Wensen Daycare, dan setelah berada di ruang tersebut langsung mendatangi dan memukul pantat kiri menggunakan tangan, mencubit lengan kiri dan memukul kembali pantat MKZP.

Selanjutnya terdakwa mendorong badan MKZP menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk, kemudian memukul pantat, menendang kaki MKZP sebanyak tiga kali dan memukul pantatnya. Lalu, terdakwa mendorong lengan kiri MKZP dan menarik kerah baju hingga tubuh MKZP terjatuh terlentang.

Selain itu, terdakwa mendorong tubuh MKZP sampai posisi tengkurap menggunakan tangan kanan dan mendorong badan lengan kiri MKZP menggunakan tangan sampai badan anak MKZP jatuh menyamping. Usai melakukan itu, terdakwa pergi meninggalkan room tersebut.

Rabu, 12 Juni 2024 sekita pukul 09.45 WIB, terdakwa melakukan perbuatannya tersebut terhadap anak korban AIH dengan cara menarik tangan kiri AIH menggunakan tangan lalu menaruh di kasur dengan kasar sampai posisinya tengkurap. Lalu mencubit pantat dan mendorong kepala belakang AIH. Kemudian mencubit kembali pantat anak AIH serta menggeser badan AIH menggunakan kaki.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum.

Usai dakwaan dibacakan, hakim Bambang Setyawan menanyakan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya apakah mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Kuasa hukum lalu menjawab tidak.

Kuasa hukum hanya meminta penangguhan penahanan terdakwa lantaran kliennya sedang mengandung. “Berharap permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim,” pintanya.

Terpisah, Juru Bicara PN Depok Andry Eswin Sugandhi menuturkan, bahwa sidang dakwaan pemilik Daycare atas nama Meita Irianty alias Tata telah dilaksanakan.

Di persidangan itu, kuasa hukum Meita tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Oleh sebab itu, pada persidangan selanjutnya dengan pembuktian. “Kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi dan akan dilanjutkan ke pembuktian pada pekan selanjutnya,” imbuh Andry Eswin Sugandhi. (Ndi)

Previous Post

CV. Gibran Tri Putra Kerjakan TPT, Diduga Gunakan Material Murah di Desa Rawameneng Blanakan.

Next Post

Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Desa Wanayasa Wilayah Beber

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Desa Wanayasa Wilayah Beber

Tambang Galian C Diduga Tak Berizin Beroperasi di Desa Wanayasa Wilayah Beber

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 23, 2025
Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

October 22, 2025

Recent News

SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

SMK Negeri 4 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.2 M lebih, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 23, 2025
Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.5,3 M lebih Thn 2024-2025 Diterima SMK Negeri 3 Depok, Orangtua Murid Duga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

SMK Negeri 2 Depok Thn 2024-2025 Menerima Dana BOS Rp.5,1 M lebih, Diduga Dikorupsi Kepsek

October 23, 2025
Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

Komentar Kepsek SD Negri Panti Budaya Pabuaran, Ketika di Kirim Link Berita

October 22, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In