Subang | mediaantikorupsi.com – Kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan Harga Minyak Goreng Curah di Tingkat Distributor, Agen dan Pedagang Eceran di Wilayah Hukum Polres Subang bertempat di Aula Patriatama Polres Subang Senin (30/05/2022)
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H bersama Dandim 0605/Subang Letkol Czi Irsad Wilyarto, S.I.P. , Sekda Kab. Subang Sdr. H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si. , Kepala DKUPP Kab. Subang Dr. Drs. H. Yayat Sudrajat, MM., M.Si. , Kabag Ops Polres Subang Kompol Ricky Adipratama, S.H., S.I.K., M.M. , Kabag Perekonomian Setda Kab. Subang H. Nurudin, S.Sos., M.Si. , Ka Sub Dirve Bulog Kab. Subang Sdr. Yudi Yajid, Kabid Perdagangan dan Pengawasan Barang Beredar DKUPP Kab. Subang Lita Pelitiani, S.H., M.M.,Kasat Intelkam Polres Subang AKP Saepudin, S.H., Para Kepala UPTD Pasar diwilayah Kab. Subang dan para Distributor, agen dan perwakilan Pengecer/Toko/Pedagang Migor Curah diwilayah Kab. Subang.
Dalam Rapat tersebut Kapolres Subang Mengucapkan Terima kasih kepada seluruh Forkompinda Kab. Subang dan para Distributor, Agen dan pengecer Minyak Goreng diwilayah Kab. Subang yang telah hadir dalam kegiatan ini.
Tujuanya diadakanya kegiatan ini agar Harga minyak goreng curah diwilayah Kab. Subang bisa sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Menurut Hasil pemantauan di lapangan bahwa stok minyak goreng curah melimpah dan harga sudah melandai. Di Kec Subang dan beberapa Kec lainnya harga di agen dan toko pengecer sudah mencapai Rp 14.000,- sd Rp 15. 500,- per kg. Namun masih ada penjual atau pengecer menjual dengan harga melebihi HET dengan alasan karena adanya biaya transportasi angkutan dan upah pekerja, Ucap Kapolres Subang
“Kami Minta kepada para distributor, agen dan pengecer agar bisa menjual minyak goreng sampai tangan konsumen diwilayah Kab. Subang bisa sesuai dengan HET yang telah ditetapkan” Lanjut AKBP Sumarni
Kapolres Subang berpesan “Apabila ada keluh kesah dilapangan agar silahkan sampaikan untuk menemukan solusi terkait distribusi dan harga minyak goreng curah di wilayah Kab. Subang”.
Pihak Forkompinda khususnya TNI Polri sudah diberikan wewenang oleh Pemerintah Pusat untuk menindak tegas apabila ada oknum yang memainkan harga minyak dari tingkat produsen hingga tingkat pengecer. Ucap Kapolres Subang
Forkompinda Kab. Subang (Satgas Migor Kab. Subang) akan melaksanakan pemasangan/penempelan sticker terhadap Distributor, Agen dan Pengecer di wilayah Kab. Subang sebagai bentuk kontrak terkait harga minyak goreng curah di wilayah Kab. Subang.(Winata)