Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 8 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Enny Diah Sajektie, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 579, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 318.449.698,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 318.450.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 8 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.750.000pengembangan perpustakaanRp 6.700.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 32.835.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 40.195.000administrasi kegiatan sekolahRp 23.044.250pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.940.000langganan daya dan jasaRp 30.704.120pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 31.100.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 4.400.000 pembayaran honorRp 136.700.000Total Dana terserap Rp 318.368.370
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 8 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.450.000pengembangan perpustakaanRp 45.282.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 48.510.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 14.151.000administrasi kegiatan sekolahRp 29.427.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.750.000langganan daya dan jasaRp 34.396.230pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 23.815.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.750.000 pembayaran honorRp 110.000.000Total Dana terserap Rp 318.531.630
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.51 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.135 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.54 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada
Berikutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 64 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Tahun 2024 SMP Negeri 8 Kota Cirebon memiliki jumlah Siswa/I sekitar 602, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 343.140.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 343.140.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 8 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.100.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 26.153.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 7.180.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 11.700.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 15.963.500, langganan daya dan jasaRp 47.817.839pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 102.935.000 pembayaran honorRp 111.750.000Total Dana terserap Rp 325.600.039
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 8 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 sebagai berikut : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 200.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 40.818.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 4.610.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 2.100.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 16.690.000, langganan daya dan jasaRp 17.383.371 pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 58.386.500 pembayaran honorRp 57.650.000Total Dana terserap Rp 197.837.871
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 8 Kota Cirebon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 8 Kota Cirebon mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).