Depok | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Tugu 6, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Maryanti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 961, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 474.770.054,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 480.500.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Tugu 6, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.560.000pengembangan perpustakaanRp 99.490.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 86.180.500kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 105.896.300administrasi kegiatan sekolahRp 21.821.030pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.400.000langganan daya dan jasaRp 23.766.851pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 29.900.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 74.034.100 pembayaran honorRp 17.500.000Total Dana terserap Rp 463.548.781
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Tugu 6, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 420.000pengembangan perpustakaanRp 163.882.475kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 81.920.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 76.255.000administrasi kegiatan sekolahRp 113.301.253pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 23.152.093pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 18.600.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.900.000 pembayaran honorRp 15.000.000Total Dana terserap Rp 495.430.821
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Tugu 6, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.263 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.349 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Barikutnya, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.48 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 SD Negeri Tugu 6, memilki jumlah Siswa/I sekitar 883, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 454.745.000, tahap 2 sekolah terima Rp 454.745.000, selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Tugu 6 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.220.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 70.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 72.924.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 183.126.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.680.000langganan daya dan jasaRp 21.769.874pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 13.510.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 57.000.000 pembayaran honorRp 17.500.000Total Dana terserap Rp 440.830.374, lalu, laporan Kepala SD Negeri Tugu 6 ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Tugu 6 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, berikut ke Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SD Negeri Tugu 6 di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Tugu 6 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Ry/Red)