Subang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 2 Subang Kupaten Subang Provinsi Jawa Barat thun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Edi Sugandi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1230, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 971.700.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 971.700.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana
Selanjutnya, sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 2 Subang terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.306.800, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 147.602.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 68.457.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 104.285.650pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 30.494.000langganan daya dan jasaRp 1.036.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 351.639.550, Total Dana terserap Rp 723.821.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 2 Subang terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 38.151.200, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 185.703.800pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 54.378.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 194.508.250pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 40.160.000langganan daya dan jasaRp 1.365.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 295.971.400penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 54.950.000, Total Dana terserap Rp 865.187.650
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 2 Subang diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS Thn 2024 Rp.456 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modusnya nya yaitu diduga membuat laporan fiktif atau memanipulasi laporan ke Kementrian, Diduga seolah – olah kegiatan terlaksana namun faktanya kegiatan tidak ada sama seklai.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.298 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu Diduga membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.647 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Tahun 2023 SMA Negeri 2 Subang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1257, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 993.030.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 993.030.000,– laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang dan ke Polda Jabar berikut ke Kejari Subang serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMAN 2 Subang, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 2 Subang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dipihak lain beberap Orangtua Murid yang ditemui oleh media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa, katanya sekolah lakukan pungli berikut diduga penjulan buku juga dilakukan pihak sekolah.(Adit/Ej/Wn/Red)