Banjarnegara | mediaantikorupsi.com – Desa Karangsari Kecamatan Punggulen Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.263.063.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Karangsari melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Peningkatan jalan aspal sheet Rt 06 Rw 01 Rp 158.824.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1METER (M)Jalan Usaha TaniPengaspalan JUT planjan pejongkenganRp 225.379.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Drainase Rt 06 Rw 01Rp 13.790.000
- Penanggulangan Bencana1PaketTerselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencanaPenanggulangan bencana alamRp 15.000.000
- Keadaan Mendesak24KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DDRp 21.600.000
- Penyertaan Modal100.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal DesaRp 100.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPenyuluhan stuntingRp 7.400.000
- Pembinaan UPPKS1PAKETTerselenggaranya pembinaan UPPKSPMT balita stuntingRp 40.800.000
- Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan/Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu/pelayanan kesehatan masyarakat/penyediaan air bersih/pelayanan kesehatan lingkungan1PAKETTerselenggaranya pembinaan Kampung KBPenyelenggaraan POSBINDURp 4.532.500
- lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Keluarga Desa1PAKETlain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Keluarga DesaPenyuluhan narkoba bagi remajaRp 2.840.000
- lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Keluarga Desa1PAKETlain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan Keluarga DesaPenyuluhan penyakit menular (TBC)Rp 4.452.500
- Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Pelaksanaan Pendataan Prodeskel1PAKETJumlah Frekwensi Peningkatan Kapasitas Kepala DesaPenyusunan laporan kepala desaRp 2.915.500
- Fasilitasi Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di desa1PAKETPelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di DesaPemutakhiran data pendudukRp 5.637.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Tengah diduga Kepala Desa Karangsari merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jateng, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Karangsari yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Peningkatan jalan aspal sheet Rt 06 Rw 01 Rp 158.824.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1METER (M)Jalan Usaha TaniPengaspalan JUT planjan pejongkenganRp 225.379.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)1METER (M)Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Drainase Rt 06 Rw 01Rp 13.790.000
- Penyertaan Modal100.000.000RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal DesaRp 100.000.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jateng melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Karangsari yaitu Rp. 1.251.991.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Penyusunan laporan kepala desa (lap akhitr tahun) Rp 2.915.500
- Pengembangan Sistem Informasi Desa1PAKETTerciptanya Sistem Informasi DesaSistem Informasi DesaRp 18.865.500
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerRp 16.537.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya koordinasi pemerintahan desaRp 32.350.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa Non RegulerBelanja honorarium pokja profil desaRp 2.300.000
- Fasilitasi Pelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di desa1PAKETPelayanan Langsung Administrasi Kependudukan di DesaRp 14.292.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan1ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga KemasyarakatanHonor petugas KPMRp 400.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)4PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 27.857.500
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaHonorarium petugasRp 1.750.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanRp 66.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 25.850.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaBelanja barang yang diserahkan ke masyarakatRp 14.869.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **1.200METER (M)Pembangunan Jalan Usaha TaniRp 615.045.000
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)1PAKETTerselenggaranya Operasional Perpustakaan/Taman Bacaan/Sanggar Belajar LainnyaRp 9.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **28METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Pembangunan talud dusun krajanRp 40.841.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.550METER (M)Jalan DesaRp 155.401.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)7UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPembuatan baliho APBDesRp 1.120.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 61.100.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPenyuluhan Pemberdayaan PerempuanRp 9.360.500
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaRp 14.600.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPenanggulangan bencana alamRp 2.000.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT TRIWULAN IVRp 31.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT BULAN 3Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt triwulan 2Rp 31.500.000
- Keadaan Mendesak35KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT TRIWULAN IRp 31.500.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Karangsari ke Tipikor Polres Banjarnera dan Polda Jateng berikut ke Kejari Banjarnegara dan Kejati Jateng sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Karangsari dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Karangsari mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Budi/Qdr/Red)