Depok | mediaantikorupsi.com – Sidang perkara perdata dengan No 419/Pdt.G/2024/PN Dpk, pada hari Rabu 18/6 berlangsung di Jl Srikaya tiga, Nomor 201,Rt 001/Rw 014,Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
Para pihak hadir pada sidang pemeriksaan setempat, dalam pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) PN Depok, turut hadir pihak dari penggugat, tergugat,BPN Depok ,Bagian Hukum Pemkot Depok, jalannya sidang PS itu dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Ira Rosalin yang didampingi oleh Hakim Anggota Andry Eswin dan Hakim Anggota Zainul Hakim, karena Hakim Zainul berhalangan digantikan oleh Hakim Ultry.
Hakim melihat Objek Gugatan dalam perkara
Majelis Hakim kemudian melihat serta menelusuri lokasi objek perkara dari pihak penggugat David Hans Wijaya, di lokasi itu hadir pula Kuasa Hukum dari Penggugat.
Sembilan Warga jadi tergugat perbuatan melawan hukum
Pihak tergugat terdiri dari sembilan orang, dimana merekalah yang menempati rumah mereka, kesembilan orang tersebut digugat terkait Perbuatan Melawan Hukum, adapun kesembilan orang itu yakni Djumilah, Mislan, Noviarman, Luvy Nurul Hayati, Sumiati, Viatria, Supiyah, M Sutanto, Warsih, mereka didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum APS & Rekan Kuasa Hukum &Advokat Pajak, Indra Setiawan Sembiring SH,Januar Pribadi SH, Rinaldo Saragih SH.
Harapan kesembilan warga tergugat: Kiranya Hakim dapat bertindak Adil, karena sudah lama kami tempati rumah
“Kami hanya bisa berharap, agar kiranya Hakim PN Depok dapat memberikan putusan nanti dengan bijak dan seadil adilnya, perlu diketahui bahwa kami juga telah menempati rumah kami, dalam waktu yang telah lama, dan ada juga yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik, nah kami bingung kenapa kami dibilang melawan hukum” ujar Bu Djumilah, salah satu tergugat.
Sidang Kembali dilanjutkan pekan depan di PN Depok
” Sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada selasa 24 Juni 2025, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir pada kesempatan sidang pemeriksaan setempat ini” tutup Ira Rosalin, Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut. (Ndi)