Subang | mediaantikorupsi.com – Sumber dari beredarnya TikTok. Media KPKsigapchanel, Fungsinya Papan proyek untuk menerangkan pekerjaan atau informasi RAB, Apa yang akan dibangun dan berapa anggaran nya serta biaya dari Anggaran dari APBD apa dari APBN dan Seperti apa pelaksananya swakelola atau oleh perusahaan mana, nilai proyek dan target selesai pengerjaan proyeknya. Patut diduga pekerjaan ini ada indikasi KKN atau Proyek Siluman, karena tanpa papan informasi.
Pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) di SMAN 4 Subang dengan nilai tidak diketahui dan pengerjaan baru 0% di lokasi proyek tersebut ditemukan tidak terlihat ada papan plang proyeknya, belum diketahui, apakah ini sengaja atau memang lupa.
Meski kadang dipandang sebelah mata. Bukan hanya tidak ada papan nama bahkan diduga, adanya kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut.
Ketika Awak Media KPKsigap ke sekolah mau menemui Kepala Sekolah pada hari Jum’at, (22/08/25) tetapi Kepala Sekolah tidak ada di tempat. Kami sempat ngobrol dengan salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya. Kemudian kami menanyakan perihal pembangunan RKB tersebut anggaran dari mana dan nilai pagu berapa,? menjawab “kami tidak tahu proyek ini.
Anggarannya berapa dan sampai kapan, tidak ada papan informasi yang di pasang di lokasi proyek ini, untuk sumber anggaran juga tidak tahu, coba tanya Pak Kepala Sekolah, tetapi untuk RKB untuk didalam 4 ruangan dan 6 ruangan yang diluar ” katanya.
Di tempat terpisah, Akim Suryadi sekertaris LSM Bhineka Subang menjelaskan kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ungkapnya.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” terangnya.
Adanya informasi, sehingga masyarakat, LSM, Ormas, Media selaku Sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami iitem isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.
Menurut Akim sangat disayangkan, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan Pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” terangnya.
Di tambahkan sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek Pembangunan RKB di SMAN 4 Subang , Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,
“Apalagi berbicara teknis dan speknya dalam pembangunan RKB tidak diketahui secara umum, seharusnya pihak sekolah memasang gambar pekerjaan secara transparan,” tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Akim berharap pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dan KCD Wilayah XIII harus bisa memanggil Kepala Sekolah SMAN 4 Subang dan menjelaskan ke publik. Supaya proyek pembangunan RKB ini terang benderang dan transparan, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran.
“Kami minta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terindikasi terlibat di dalamnya yang diduga telah merugikan negara,” kata Akim Jum’at, 22 Agustus 2025.
Dia juga mendesak Inspektorat dan BPKP Jawa Barat segera mengaudit proyek pembangunan RKB tersebut. “Itu kan aset negara jadi harus bisa diaudit oleh Inspektorat dan BPKP Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat dan KCD Wilayah XIII yang berkompeten dalam hal ini.
Sampai berita ini terbit belum ada klarifikasi dan konfirmasi dari pihak manapun. (Winata)