Kabupaten Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Rancasanggal Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.019.054.000,– tanggal 7 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 489.038.920, lalu dana desa tahap 2 desa belum laporkan, bahwa sebagaimana aturan yang ada yaitu setiap desa yang menerima dana desa wajib melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementerian, namun hingga dilakukan nya Konfrensi Pers Pemerintah Desa Cibening belum melaporkan penggunaan dana desa yang diterima nya, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara / Advokat pada LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini dikantor nya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Rancasanggal yaitu sekitar Rp. 1.029.900.000,– laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Biaya kegiatan khusus lainnya Rp 11.397.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya koordinasi Pemerintah Desa Rp 6.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Penyusunan/Pendataan/Pemutahiran Evaluasi Perkembangan Desa Rp 500.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pemutahiran data profil Desa Rp 4.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 600 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kp.Sukagenah Vol: 600 Meter Rp 205.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa Pabuaran-Kambangan Vol:250 Meter Rp 224.996.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Penyediaan Insentif Kader Pembangunan manusia Rp 1.800.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyelenggaraan PAUD milik Desa Rp 13.200.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance BELANJA AMBULAN Rp 245.050.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Desa Rp 79.228.500
- Keadaan Mendesak 35 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran BLT Dana Desa Rp 126.000.000
- Keadaan Darurat 1 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat Operasional Penyaluran BLT Dana Desa Rp 3.807.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** 1 UNIT Kios milik Desa Pembangunan Kios Milik Desa di Kp.Cikuray Vol: 1 unit Rp 106.965.220
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 8 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan dan Bimtek Perangkat Desa Rp 32.250.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Pelatihan dan Bimtek Kepala Desa Rp 4.200.000
- Penyertaan Modal 5.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes PENYERTAAN MODAL Rp 50.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga laporan Kepala Desa Rancasanggal ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara dipihak lain diduga ada sisa anggaran dana desa tahun 2024 yang belum tergunakan lalu dikemanakan sisa dana desa tersebut, bila sudah digunakan pada tahaun 2025 maka digunakan unutuk apa – apa saja ?, berikutnya adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 600 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani di Kp.Sukagenah Vol: 600 Meter Rp 205.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 250 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rehabilitasi Jalan Desa Pabuaran-Kambangan Vol:250 Meter Rp 224.996.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 UNIT Ambulance BELANJA AMBULAN Rp 245.050.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa ** 1 UNIT Kios milik Desa Pembangunan Kios Milik Desa di Kp.Cikuray Vol: 1 unit Rp 106.965.220
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 50.000.000
Tahun 2023 dana desa yang diterima Desa Rancasanggal yaitu tanggal Rp. 1.152.761.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut diigunakan untuk :
- Pembangunan TPT Jalan Desa di Kp.Sukagenah Rt 03/03 66 Meter Rp 39.269.900
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 550 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani di pesawahan Blok Sanggal Rp 199.279.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 330 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman di Kp.Sukagenah RT 003 Rp 203.553.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 142 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman di Kp.Cikuray RT 002 Rp 65.899.540
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 12 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 900.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Peralatan Kesehatan bagi kegiatan Posyandu Rp 30.968.400
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 126 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan Drainase di Kp.Cikuray Rt 03/01 Rp 110.088.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 171 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pembangunan Drainase di Kp.Sinarbakti RT 04/05 Rp 128.005.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan Posyandu Desa Rp 36.100.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Saran/Prasarana PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Lainnya Pengadaan Sarana/Prasarana PAUD Desa Rp 17.424.340
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Pembangunan Pagar dan Toilet PAUD Desa di Kp.Cikuray Rt 04/01 Rp 30.934.176
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Pemberian Insentif Pengurus PAUD Desa Rp 13.200.000
- Keadaan Mendesak 600 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Rp 180.000.000
- Keadaan Mendesak 1 KK Bantuan Pangan / Sembako Rp 2.333.600
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Rp 1.040.200
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) 1 PAKET Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa Persiapan dan Pembentukan Awal BUMDesa Rp 3.746.700
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Biaya kegiatan khusus lainnya Rp 3.756.600
Berangkat dari laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas diduga ada beberapa kegiatan yang bermasalah secara hukum alias ada dugaan korupsi nya antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 550 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani di pesawahan Blok Sanggal Rp 199.279.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 330 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman di Kp.Sukagenah RT 003 Rp 203.553.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 142 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan Jalan Lingkungan Permukiman di Kp.Cikuray RT 002 Rp 65.899.540
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** 126 METER (M) Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Pembangunan Drainase di Kp.Cikuray Rt 03/01 Rp 110.088.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 171 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Pembangunan Drainase di Kp.Sinarbakti RT 04/05 Rp 128.005.000
Tahun 2022 dana desa yang diterima Desa Rancasanggal yaitu tanggal Rp. 884.606.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa tersebut diigunakan untuk :
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 34.150.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 202.494.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 4.512.624
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 148.572.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Sarana Posyandu/Polindes/PKD Lainnya Rp 5.800.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 82 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 71.121.029
- Keadaan Mendesak 128 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt Rp 385.200.000
- Keadaan Darurat 12 KALI Jumlah Kejadian Keadaan Darurat oprasional penyaluaran BLT Rp 3.390.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 2 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 5.652.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 2.976.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 60.925.000
Terhadap laporan Kades mengenai penggunaan dana desa tahun 2022 tersebut diatas diduga ada beberapa kegiatan yang bermasalah secara hukum alias ada dugaan korupsi nya antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 202.494.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1 UNIT Gedung/Bangunan PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 148.572.200
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 82 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 71.121.029
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 60.925.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Rancasanggal saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Rancasanggal ke Tipikor Polres Serang dan Polda Banten berikut ke Kejari Serang lalu Kejati Banten sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rancasanggal dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Madali/Sd/Tim/Red)