Subang | mediaantikorupsi.com – Wartawan Rabu 08 Oktober 2025 menyambangi proyek pembangunan di SD Negeri Sanggar Winaya Kampung Garung RT. 24/08 Desa Koranji Kecamatàn Purwadadi Kàbupaten Subang- Jabar.
Dilokasi proyek tidak terpasang papan proyèk juga tidak ada pelaksana dan pengawas, hanya ada yang kuli/ pekerja saja. Pantauan wartawan pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri, dan diduga pekerja tidak didaptarkan BPJS/ asuransi, serta diduga bahan bahan material tidak sesuai RAB dan Spesifikasi.
Perihal papan proyek adalah papan yang dipasang dilokasi kontruksi atau proyèk untuk memberikan informasi penting kepada publik, seperti nama proyèk, kontraktor, anggaran, dan jadwal.
Sanksi bagi kontraktor yang tidak memasang papan proyèk bisa berupa denda finansial, pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, pembatasan kesempatan kerja di proyek pemerintah.
Perihal APD adalah perlengkapan yang digunakan untuk melindungi tubuh dari potensi bahaya, seperti cedera, penyakit infeksi di tempat kerja atau lingkungan.
Asuransi tenaga kerja adalah bentuk perlindungan finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan untuk melindungi dari berbagai resiko, baik melalui BPJS ketenaga kerjaan, maupun asuransi swasta.
” Pelaksana CV nya dan lain-lain saya tidak tahu, yang ngasih tahu saya kerja disini adalah saudara saya Yuyun, dilaksanakan oleh 5 orang saya dari Soklat, dibayar berapa berapa nya saya belum tahu yang penting buat makan dulu saja. Pekerjaan ini sudah 5 harian,” kata salah satu pekerja.
Untuk mencari tahu pelaksana nya, wartawan mencari tahu melalui data lembaga jasa kontruksi, bahwa pelaksana nya CV. Tafani Abadi Perkasa alamat Jalan DI Panjaitan 157 Karangsari RT. 012/003 Kab. Subang, dengan nomor telepon 0819081967xx, Taufik Kurniawan sebagai Direktur.
Ketika wartawan mengkonfirmasi ke Direktur CV. Tafani Abadi Perkasa lewat chat WhatsApp, Selasa 14 Oktober 2025, perihal dugaan-dugaan di atas tidak menjawabnya.
Pelaksana proyek pemerintah yang tidak menjawab konfirmasi wartawan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat di pidana. Selain itu, sikap ini melanggar prinsip kerja profesional dan dapat merusak reputasi, serta dianggap tidak transparan.
Kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum agar menindaknya.
Dimana menurut data LPSE pemenang kontrak nya CV. Tafani Abadi Perkasa, Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negri Sanggar Winaya Kecamatàn Purwadadi pekerjaan kontruksi, dengan Pagu Rp. 200.000.000,-.
Sampai berita ini terbit wartawan belum mendapatkan hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi dari pihak manapun.(Winata)