Indramayu | mediaantikorupsi.com – Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 974.999.000,– tanggal 15 Mei 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 466.339.600,- lalu dana desa tahap 2 Pemdes terima tanggal 25 Agustus 2025 Rp 508.659.400, – selanjutnya laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa digunakan unutuk :
- Pembanguan SPAL Rp 55.551.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 235 METER (M) Jalan Desa pembanguan jalan desa rt 011 rw 003 Rp 193.992.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 237 METER (M) Jalan Desa pembangunan jalan desa blok bojong rt 012 rw 003 Rp 199.135.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 1 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya kegiatan mitigasi bencana Rp 17.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya kegiatan posyandu Rp 74.400.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 7.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa pembangunan sarana prasarana olahraga Rp 137.421.000
- Keadaan Mendesak 25 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa blt untuk 25 kpm Rp 90.000.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa) Rp 5.300.000
- Penyertaan Modal 1 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes penyertaan modal bumdes Rp 195.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Jatiawit Lor yaitu sekitar Rp. 973.075.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Penerangan Jalan Umum Rp 22.545.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 80 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengerasan Jalan Desa (011/003) Rp 26.306.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 530 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengerasan Jalan Tanggul Sedan Rp 74.936.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 178 METER (M) Jalan Desa Pemb. Jalan Desa (RW 004) Rp 172.190.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 202 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa (RT 5-6/ RW 2- I) Rp 125.032.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani 31 METER (M) Jalan Usaha Tani Pembangunan Jalan Usaha Tani (Tambangan) Rp 23.624.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 7.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 58.500.000
- Keadaan Mendesak 33 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Dana DEsa Rp 118.800.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Kegiatan Sosialisasi/penyuluhan pencegahan perkawainan anak, kekerasan anak/desa ramah anak Rp 2.984.500
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 1 PAKET Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Dokumen Keuangan Desa, dll Rp 4.608.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan banten, diduga laporan Kepala Desa Jatiawit Lor ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 530 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengerasan Jalan Tanggul Sedan Rp 74.936.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 178 METER (M) Jalan Desa Pemb. Jalan Desa (RW 004) Rp 172.190.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 202 METER (M) Jalan Desa Pembangunan Jalan Desa (RT 5-6/ RW 2- I) Rp 125.032.000
- Penerangan Jalan Umum Rp 22.545.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 80 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Pengerasan Jalan Desa (011/003) Rp 26.306.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Jatiawit Lor saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Jatiawit Lor ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Jatiawit Lor dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Tim)



















