Tangerang | mediaantikorupsi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Agus Supriyatna menanggapi perihal pemberitaan Outing Class di SMP Negeri 2 Pasarkemis, menurutnya hal tersebut dilaksanakan, lantaran belum ada larangan resmi.
Agus menjelaskan , terkait nominal yang ditentukan pihak SMP Negeri 2 Pasarkemis telah melalui musyawarah dengan komite sekolah.
“Mereka tidak sepihak dalam menentukan besaran biaya,” katanya melalui pesan WhatsApp Sabtu (29/11/2025).
Ketika ditanya perihal sudah adakah izin dan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan, terkait keberangkatan Outing Class. Agus menjawab sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Pernyataan tersebut seolah mendapat ‘Restu’ kegiatan Outing Class disekolah tersebut.
Sebelumnya diberitakan , SMP Negeri 2 Pasarkemis Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Outing Class kepada siswa kelas 7 dan 8 dengan rincian., Kelas 7: Tujuan Bogor dengan biaya kurang lebih sekitar Rp500.000 (25/11/2025)., Kelas 8: Tujuan Lembang, Bandung, berangkat 27/11/2025, tanpa menginap, biaya Rp1,2 juta per siswa.
Sampai berita ini diterbitkan kembali, Plt kepala SMP Negeri 2 Pasarkemis Sugiyanta tetap bungkam dan tak mau menjawab konfirmasi pesan WhatsApp.(Jar)



















