Subang | mediaantikorupsi.com – Wartawan media ini, Senin 03 Nopember 2025 menyambangi proyèk kegiatan rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negri Sawah Baru Kecamatàn Ciasem Kàbupaten Subang- Jabar. Pelaksana kegiatan CV. Ilham Saudara Abadi, dengan nilai kontrak Rp. 169.474.000,-, sumber dana dari APBD Kab/APBD Prov/DAU/DAK tahun 2025, nomor kontrak 000.3.2/257-SPK.0051/Bid.SD/2025, yang tertulis di papan informasi proyek. Diduga melanggar peraturan perundang- undangan.
Terpantau oleh wartawan pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri, limbah material bekas tidak dibatasi oleh polis line K3, diduga pekerja tidak didaptarkan asuransi ketenagakerjaan, diduga upah pekerja di bawah UMK Subang, diduga pekerja tidak memiliki Sertipikat Kompetensi Kerja (SKK), diduga pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan RAB, tidak ketemu pelaksana dan pengawas, dan tidak ada orang ahli K3.
Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, bahwa CV. Ilham Saudara Abadi beralamat di Dusun Cidahu RT. 003/001 Kelurahan Cidahu Kecamatàn Pagaden Barat Kàbupaten Subang- Jabar, Rizki Prayitno sebagai Direktur dengan nomor telepon 0812954249xx.
Nomor telepon 0812954249xx tidak ada WhatsApp nya, wartawan pun berusaha mengkonfirmasi lewat di telepon langsung dan SMS, akan tetapi tidak aktip bahkan jawaban SMS gagal tidak terkirim, Senin 01 Desember 2025.
Perihal nomor telepon tidak aktip ini, dapat tanggapan dari Sekertaris Umum Bhineka,” Diduga data yang ada di data LPKJ merupakan data yang tidak valid terutama nomor telepon yang dicantumkan, sehingga patut diduga adanya pembohongan publik dan mengkangkangi UU KIP”, tandas nya.
“Selain di sekolah tersebut CV. Ilham Saudara Abadi mendapatkan banyak pekerjaan di tempat sekolah yang lain, dan diduga CV tersebut dikendalikan oleh orang tua nya, dari Direktur Utama nya”, pungkas nya.
Sampai berita ini terbit, wartawan belum mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi dari CV. Ilham Saudara Abadi serta Dinas terkait. (Winata)


















