Berau | mediaantikorupsi.com – Terkait Pengaduan ke Kejaksaan Negeri Berau oleh Kepala Biro Kabupaten Berau media ini terkait sekitar tanggal 8 Februari 2023 namun hingga hampir 1 bulan tidak ada informasi dari lembaga Penegak Hukum tersebut.
Selanjutnya sekitar tanggal 3 Maret 2023 Julianus Sijabat Kabiro Media Antikorupsi bertanya kepada Pak Dedi selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Berau terkait Pengaduan pada tanggal 8 Februari 2023 tentang dugaan korupsi dan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga kontraktor, lalu lewat WhatsApp beliau menjawab lewat seperti dibawah ini: Selamat pagi pak Dedi mau tanya terkait laporan saya 8 Fepruari 2023 dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang dilakukan yaitu: 1. CV. Delta Pratama; 2. PT. IHYAMULIK BENGKANG Turan dan ke 3 CV. NAVARO Anugrah Sejahtera, sudah jalan tiga minggu bagaimana perkembangannya pak ? terimakasih.
Lalu Kasi Intel menjawab, “ Datang saja kekantor, temui pak Gilang, laporanmu diperbaiki, bukti permulaan harus ada “ , dipihak lain Julianus bertanya lagi : Apanya laporan saya yang diperbaiki dan bukti permulaan apa yang harus ada pak tolong dijelaskan karena berita online dan vidio hasil pekerjaan sudah saya kirim ke pak Dedi.
Berikutnya kasi Intel menjawab “ Makanya saya kasi petunjuk untuk ketemu Bapak Gilang, biar dijelaskan bagaimana laporan yang baik sesuai aturan,lalu Julianus menjawab : Ok pak Senin saya temui pak Gilang.
Selanjutnya Senin 6 Maret 2023 pukul 13:50 Wita Julianus Sijabat ke Kantor Kejari Kabupaten Berau Kalimantan Timur diterima oleh Pak Irfan dalam hal ini saya seakan dipimpong. Karena petama saya melapor diterima oleh pak Dedi Kasi Intel, setelah saya bertanya bagaimana perkembangan laporan saya ke pak Dedi memberi petunjuk bertemu dengan pak Gilang, tetapi setelah saya ke kantor Kejari Kabupaten Berau saya diterima oleh pak Irfan.
Dalam hal ini seharusnya kepala Kejari Berau perlu memperhatikan bawahannya dalam menanggapi dan menangani laporan secara profesional dan proporsional.
Pertemuan saya dengan pak Irfan langsung saya bertanya mengenai perkembangan laporan saya yang sudah masuk pada tanggal 8 Februari 2023, pak Irfan menjawab lagi dalam “proses pak”, saya jawab ini sudah berjalan hampir satu bulan pak kenapa tidak ada perkembangannya. Pak Irfan menjawab karena kami harus mengumpulkan data-data.
Dalam hal ini, seharusnya dilakukan langkah penyelidikan kepada para kontraktor berdasarkan laporan yang sudah berikan sebulan sebelum nya ke lokasi mengenai hasil pekerjaan kontraktor oleh pihak Kasi Intel supaya dapat menyimpulkan pelanggaran hukum apa yang dilakukan para kontraktor.
Setelah itu saya pun menjelaskan mengenai temuan kami dilapangan bahwa ketiga kontraktor proyek tidak ada papan proyeknya sehingga masyarakat tidak tahu berapa panjang dan luas bangunan pengadaan air bersih dan pembangunan konservasi tanah dan air.
Dilapangan kami bertemu dengan warga dan bertanya berapa panjang bangunan konservasi tanah dan air yang yang dikerjakan oleh CV. Navaro Anugrah Sejahtera. Bapak inisial M mengatakan 200 M, bapak inisial S mengatakan 180 M. Dalam hal ini tidak boleh diputuskan sepihak oleh kontraktor harus RAB dan gambarnya.
Pada saat proyek dikerjakan tidak ada pengawas dari pihak PUPR yang mengawasi berlasungnya pekerjaan. Dalam hal ini dapat membengkaknya kerugian negara dikarenakn para pekerja merasa tidak diawasi dan berkerja pun tidak maksimal. Hasil pekerjaan pembangunan konservasi tanah dan air sangat mengecewakan masyarakat, karena pinggiran dan permukaan bangunan tidak rata. Sebab sudah salah secara teknis.
Seharusnya sebelum batu-batu besar disusun mestinya dikasih pagar kayu keras supaya batu-batu besar tidak bergeser. CV. Navaro Anugrah Sejahtra dan CV. Delta Pratam kena pinalti karena dipapan proyek penyelesaian pekerjaan akhir Desember 2022, tetapi Januari 2023 masih bekerja, tetapi PT. Ihyamulik Bengkang Turan tepat waktu.
Saya juga memberikan beberapa foto proyek pengadaan air bersih dan pembangunan koservasi tanah dan air serta memberikan no hp pak kepala Kampung Sukan Kecamatan Sambaliung, dipihak lain publik menunggu hasil pnyelidikan yang dilakukan oleh APH.(Julianus/Red)