Depok | mediaantikorupsi.com – Pemerintah Kota Depok diminta segera intervensi pembiayaan melalui APBD Kota Depok kepada sekolah swasta yang masih belum memberikan ijazah kepada siswa miskin. Hal inj disampaikan oleh Roy Pangharapan, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok kepada pers di Depok Rabu (8/3).
“Karena alokasi dana pendidikan sangat mencukupi untuk melakukan intervensi tersebut. Hal ini akan sangat membantu terutama bagi keluarga miskin dan tak mampu yang berharap anak-anaknya bisa melanjutakn pendidikan atau mencari pekerjaan,” katanya.
Sebelumnya, ditengah Musyawarah Kerja Daerah ke 2 Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Depok (Musda ke 2 BMPS), Rabu (8/3) di Aula FMIPA Universitas Indonesia menyebutkan, Roy Pangharapan mengusulkan 2 hal yaitu, sekolah negeri diprioritaskan untuk siswa miskin dan intervensi APBD kota menebus ijazah yang belum diambil, karena persoalan keuangan.
“Sebaiknya Sekolah Negeri diprioritaskan untuk siswa miskin, sehingga Swasta hanya menerima Siswa dari keluarga yang mampu,” Kata Roy Pangharapan.
DKR juga menuntut agar Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat berani memasang Spanduk Larangan untuk menahan ijazah di sekolah negeri.
“Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat berani tidak pasang spanduk larangan menahan ijazah disekolah Negeri,”pungkas Roy Pangharapan
Dalam sesi Workshop tersebut beberapa Narasumber diantaranya, anggota Komisi X DPR RI, Nuroji, Babai Suhaemi dan Turiman dari DPRD kota Depok, Sutarno Dinas Pendidikan, Arso dari KCD 2 Jawa Barat dan Perwakilan BMPS Provinsi Jawa Barat, Endang Iman .
DKK mengajak agar BMPS Kota Depok dapat berkerja sama untuk membantu mengatasi persoalan siswa miskin di sekolah swasta.
“Kami mengajak agar bisa bekerja sama dengan BMPS Kota Depok, utamanya untuk membantu para siswa miskin yang sudah terlanjur di sekolah swasta,” pungkas Roy Pangharapan.
Ia melaporkan di Kota Depok terdapat 15 SMA Negeri, 4 SMK Negeri, 84 SMA swasta dan 122 SMK swasta.
Sampai saat ini 700 ijazah yang masih di sekolah belum diambil dengan nilai kurang lebih Rp 3 miliar. (Ndi)