Depok | mediaantikorupsi.com – Setelah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Nurhasim, kini giliran Babai Suhaimi dan Wali Kota Depok digugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Depok,Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2023/PN.Dpk.
Terdapat lima warga yang menjadi Penggugat yakni, Matsudih, Fitriyah, Mukhlis, Suheriyanto dan Wawan Syarwani. Kelima orang tersebut memberi kuasa kepada Law Firm Tasrif M Saleh & Partners.
Dalam gugatan yang tercatat di situs resmi PN Depok tercatat Wali Kota Depok (tergugat I), Babai Suhaimi (tergugat II). Sedangkan turut tergugat terdiri atas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Badan Pertanahan Kota Depok, Camat Cipayung dan Lurah Cipayung.
Pada situs tersebut juga menjelaskan bahwa mediasi antara Penggugat, Tergugat maupun Turut Tergugat mengenai perkara itu gagal tercipta. “Mediasi gagal,” ujar mediator yang ditunjuk oleh PN Depok yang dikutip dari situs PN Depok, Kamis (9/3/2023).
Sementara itu, Juru Bicara PN Depok yang sekaligus Hakim, Divo Ardianto mengatakan, bahwa sidang gugatan yang diajukan oleh lima warga terhadap Wali Kota Depok maupun anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi akan dilangsungkan pada minggu depan. “Hari ini masih kelengkapan administrasi. Dilanjutkan pada Kamis (16/3),” ucap Divo saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).(Ndi)