Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Dalam beberapa hari yang lalu, Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa di hebohkan dengan aktivitas Galian C ilegal.
Padahal apa yang di beritakan dimedia online itu tidak benar, berita tersebut hanya ingin melukai atau mencederai dan menyalahkan salah satu oknum Wartawan yang disebut berinisial Nd atau Nando, seharus nya pemberitaan itu bukan aktivitas Galian C,tetapi merapikan tambak ikan, malah ditulis dan diberitakan tentang aktivitas Galian C.
Sangat disayangkan beberapa oknum Wartawan tidak profesional dalam pemberitaan, sedang kan jelas Galian C di Sumatra Utara begitu bayak nya, salah satu contoh di Jalan Pirdaus Desa Sena Pasar 3.,itu Galian C besar – besaran pengorekan lahan PTPN II namun pihak oknum Wartawan yang diduga disuap beberapa mafia galian c tersebut kenapa tidak memberitakan galian c tersebut ada apa?.
Kenapa tidak satu pun di beritakan, padahal jelas UU Pers No 40 tahun 1999 dijelaskan, pemberitaan itu harus independen,faktual dan benar, hormati hak privasi tidak melakukan berita bohong.
Dijelaskan dibeberapa media Nando menerangkan kemedia ini bahwa tidak ada pembekapan Galian C, mana bisa Galian C dibekap katanya,kalau dibekap kan ada keuntungan atau perjanjian tertulis atau bukti yang benar katanya lagi.
Saya menyesalkan sikap oknum Wartawan yang asal memberitakan di media tersebut, padahal jelas ketika awak media turun kelokasi tidak ada aktivitas seperti yang di beritakan dimedia sosial tersebut.
Nando yang di sebut – sebut di media online sangat menyesal kan sikap oknum wartawan yang menuduh diri nya melindungi aktivitas Galian C tersebut.padahal apa yang di tuduhkan itu tidak benar hoaks.
Dalam pemberitaan harus independen aktual dan tidak ada unsur berita hoaks atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sesuai UU No 40, tahun 1999 pada Pasal 7 ayat 2, sampai berita ini terbit Nando resmi melaporkan beberapa oknum wartawan ke Dewan Pers, bila ada unsur pidana akan berlanjut ke pelaporan di kepolisian terdekat, tegas Nando.(Tim/Red)