Subang, mediaantikorusi.com – Kepala Dusun 03 Cidangdeur Desa Pasirbungur Endang Sumarna di dampingi oleh RT & RW melaksanakan musyawarah terkait tanah eks HGU yang selama ini sudah di duduki oleh masyarakat lebih dari 10 tahun.
Rapat tersebut dilaksanakan, Jumat Pukul 20.00 Wib sampai dengan selesai bertempat di Balai Musyawarah Dusun 03 Cidangdeur Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang.
Dalam rapat tersebut Kepala Dusun 03 Cidangdeur memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mengusulkan apa yang selama ini di harapan, agar kami lebih mudah untuk menyerap aspirasi masyarakat, tuturnya.
Hasil dari musyawarah tersebut yang Kami serap bahwa masyarakat berharap tanah eks HGU yang selama ini di tempati sebagai pemukiman warga, agar bisa di sertipikatkan dan kami selaku pengurus setempat akan berjuang semaksimal mungkin guna mewujudkan harapan masyarakat yang selama ini tertunda diduga tidak ada tindak lanjut dari pengurus terdahulu untuk memperjuangkan secara serius, pungkasnya.
Advokat dan Konsultan Hukum sekaligus ketua LBH Sinar Pagi Bismar Ginting,SH.,MH saat dimitai pendapatnya terkait dengan tanah Eks HGU yang dikuasai atau diolah oleh masyarakat bagaimana konsekuaensi hukum nya mengatakan, bahwa tahun 2018 Peresiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No : 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Reformasi Agraria di Indonesia menekankan pada konsep redistribusi tanah dengan membagikan tanah yang dikuasai negara, tanah kelebihan luas maksimum, tanah absentee, dan tanah negara lainnya yang telah ditetapkan menjadi tanah objek Reforma Agraria kepada petani penggarap dan petani lahan sempit. Namun secara garis besar terdapat 3 hal utama dalam Reforma Agraria, yaitu penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian sengketa tanah. Hal ini sejalan dengan Strategi Nasional Pelaksanaan Reforma Agraria 2015-2019 yang antara lain meliputi: penguatan kerangka regulasi dan penyelesaian konflik agraria; penataan penguasaan dan pemilikan tanah objek Reforma Agraria (TORA); kepastian hukum dan legalisasi hak atas TORA; dan pemberdayaan masyarakat pemanfaatan TORA. Sebagai wujud komitmen pemerintah yang telah dijanjikan melalui Nawacita sejak 2014, dibentuk Perpres Reforma Agraria.
Untuk itu Saran Saya sebaiknya masyarakat pahami dulu itu tentang Perpres No : 86 tahun 2018 baru bisa mengambil sikap, langkah hukum apakah yang harus dilakukan agar tanah eks HGU yang dikuasainya dapat di urus sertipikat hak milik atas nama masyarakt penggarap itu sendiri atau dapat juga konsultasi dengan kami ke nomor WA : 0852 1047 5454 (LBH Sinar Pagi) , tegas Bismar yang juga penanggung jawab beberapa media nasional tersebut.(Denny Dermawan)