Depok | mediaantikorupsi.com – Melalui Rita Sari, selaku kuasa dari Ahli waris Harjo Yudotomo mencoba menceritakan kepada Presiden Jokowi terkait sertifikat bodong yang dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) di proyek program strategis nasional (PSN) Tol Cinere-Jagorawi Kota Depok, Jawa Barat.
Sebab ada dugaan, telah terjadi penggelapan atas hak dari imbas pembangunan jalan tol Cijago di Limo, Kota Depok yang melibatkan oknum BPN Kota Depok dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Dalam proses pergantian ataupun pemberian ganti rugi yang kini berubah menjadi ganti untung, baik BPN dan PUPR tidak menyertakan. Bahkan, MA juga ikut andil dari perkara persoalan tersebut.
“Saya selaku Kuasa dari ahli waris Harjo Yudotomo menyampaikan keluhan ini ke Presiden Jokowi. Ada empat instansi yakni, BPN Kota Depok, PUPR, dan Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata ahli waris Harjo Yudotomo, Rita Sari, Senin (29/5/2023) dari surat yang dikirimkan tertanggal 26 Mei kemarin.
Adapun isi dari surat itu, mengenai pihak pembebasan lahan yang memberikan harga semaunya, di satu letter C harga berbeda. Lebih parahnya, ahli waris Harjo Yudotomo kan tidak menanda tangani persetujuan penitipan uang ke Pengadilan atau dikenal sebutan konsinyasi, lalu kenapa ada konsinyasi di Pengadilan Negeri Depok.
Sambung Rita, Konsinyasi kan sebuah kesepakatan antara dua pihak. Jahatnya lagi, konsinyasi yang diserahkan berdasarkan luas tanah sertifikat bodong,” bilangnya.
BPN Kota Depok, PUPR dan PN Depok, masih dalam surat itu, mengetahui serta mengabaikan terkait lahan milih Warih yang digelapkan untuk ikut dalam konsinyasi. Padahal yang berperkara dari awal hanya Harjo Yudotomo dan Justina Karinata. “Supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut dan selesai. Ada oknum-oknum di sini,” ujarnya.
Perlu diketahui, selaku kuasa dari ahli waris Harjo Yudotomo juga meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, untuk segera mengecek BPN Kota Depok, terkait adanya dugaan mafia tanah yang melibatkan anak buahnya di Kota Depok. (Ndi)