• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home DKI Jakarta

Pertamina Ketipu 244,6 Milyar Skema Duet Pencairan 2 Putusan PK Tumpang Tindih

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
June 4, 2023
in DKI Jakarta, Nasional
0
Pertamina Ketipu 244,6 Milyar Skema Duet Pencairan 2 Putusan PK Tumpang Tindih
0
SHARES
349
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Miris untuk Pertamina, dimana Duit sita Rp 244,6 miliar yang telah dicairkan oleh PN Jakarta Timur, ternyata nihil terima Girik-Verponding Indonesia, karena terindikasi bodong alias tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perkara pembobolan uang milik Pertamina sebesar Rp 244,6 miliar, masih terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terhadap kasus dugaan korupsi itu, Kejati DKI Jakarta telah menyita Rp 9 miliar dari keluarga mantan Hakim Agung almarhum Sareh Wiyono (SW)

Keterlibatan SW pada kasus korupsi tersebut, ketika terdakwa Ali Sopyan,41, mengajak kerjasama untuk percepatan ekseskusi lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Kejati DKI Jakarta telah menyita uang sebesar Rp 9 miliar dari Bayuntoro Wiyono, putra almarhum SW, “Benar sudah disitita Rp 9 miliar dari keluarga SW, Selain itu disita juga bukti cek, rekening koran dan handphone atau ponsel,” ujar Ade Sofyansyah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/05/2023) lalu.

Terkait barang bukti lainnya yang disita, termasuk sisa uang dari Rp 244,6 miliar yang baru disita sebesar Rp 9 miliar, Ade belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru mencium adanya penyelewengan sebesar Rp 9 miliar, akan tetapi Jaksa belum memberi penjelasan soal sisa uang yang dikorupsi.

Informasi lainnya menyebutkan, selain Bayuntoro Wiyono, nama perwira menengah Polri, yakni AKBP Argowiyono yang saat ini menjabat sebagai Kapolres Blitar juga disebut sebagai ahli waris dari SW, tetapi dalam persidangan lalu, Argo tidak hadir, sehingga Jaksa akan kembali memanggilnya pada persidangan minggu depan.

Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum ahli waris Tanah Amsir Naih diminta pendapatnya terkait jalannya persidangan tipikor yang juga menggambarkan, telah mengajukan diri menjadi pihak saksi korban (selain Pertamina), Dr (c) Endit Kuncahyono, MH mengatakan bahwa adanya pembuktian dari saksi korban selain Pertamina.

Dikatakan Endit, dari pembuktian itu diharapkan akan ada fakta baru yang muncul di persidangan untuk membongkar mens rea atau motif jahat terdakwa Panitera PN Jaktim membantu memperkaya secara illegal terdakwa Ali Sofyan  melalui skema kecurangan dengan mencatut ganti rugi Rp 20 jt/m2 sebagai kelebihan Uang Sita Eksekusi tanah SPBG seluas 3.150 m2 senilai Rp 63 miliar.

Menurut Endit, modus yang dilakukan dalam kejahatan ini adalah seolah-olah sudah ada persetujuan bersama pihak tanah SPBG milik ahli waris Amsir disatukan Pelaksaan Sita Eksekusi 2 putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi satu cek BTN Rp 244,6 miliar oleh Ketua PN Jaktim. “Mengingat bahwa dari Tanah 12.000 m2 yang dapat dieksekusi pengadilan seharusnya hanya 9000m2 karena sebagian luas tanah 3.150m2 yang dipakai SPBG sudah tidak dapat dieksekusi karena (sudah) di sita Amsir Naih lebih dahulu dari tahun 2015,” jelas Endit, Sabtu (03/06/2023).

Sambung Endit, pernasalahan semakin meruncing karena pihak Pertamina tidak menerima surat girik milik adat dari kedua lahan tersebut. “Duet Sita Pencairan illegal ini yang menjadi dasar Dakwaan gratifikasi Rp 1 miliar untuk percepatan proses pencairan uang sita, hal ini menjadi makin bermasalah dimana Pertamina tidak satupun mendapatkan Surat Tanah Girik Milik Adat apapun setelah dicairkan Rp 244,6 miliar, baik Girik Tanah SPBG Amsir C 221 dan Girik Tanah RDP Bappenas C21. Karena ternyata tiga girik -Verponding Indonesia milik terdakwa Ali Sofyan sudah disita Kejati DKI, dan LP Pertamina Pemalsuan Surat Tanah di Bareskrim satgas mafia tanah kabarnya baru akan segera naik tingkat penyidikan,” jelas Endit.

Lebih lanjut Endit memaparkan, sejak awal sidang perlawanan sita eksekusi perkara no. 127/2014 pun pihak Pertamina menyatakan konsisten ada tumpang tindih gantirugi sita eksekusi dengan perkara no. 113/1987 Tanah SPBG milik Amsir Naih yang berbatasan dengan Tanah Rumah Dinas Bapennas sehingga uang sebesar Rp 244,6 miliar yang dicairkan tersebut harus mencakup dua bidang Tanah.

“Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta  dalam gugatannya terhadap Ali Sopyan bersama almarhum SW  masih didakwa hanya sebatas pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada Panitera PN Jakarta Timur, Rina Pertiwi untuk membantu mempercepat proses eksekusi dua (2) putusan Peninjuan Kembali PT Pertamina yang tumpang tindih, belum membuka persoalan mens rea kelebihan sita illegal Rp 63 miliar yang terbawa masuk dalam cek Rp 244,6 miliar,” jelas Endit

Sebagai kuasa hukum ahli waris, Endit berharap perlu adanya perintah majelis Hakim untuk melakukan ukur ulang BPN Jaktim terhadap luas Tanah SPBG 3.150 M2 dan Rumah Dinas Bappenas 9.000m2. “Biar jelas ada pencairan uang illegal Rp 63 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa sehingga dakwaan bisa naik dari Rp 1 miliar menjadi minimal Rp 63 miliar., jelas ini aset recovery buat Pertamina,” tegasnya. (Ndi)

 

 

Previous Post

DPP LSM ELANG MAS Gelar Rapat Pembentukan Ketua Divisi Investigasi.

Next Post

Diduga Ada Kejanggalan Administrasi Dalam Tubuh PPK Kecamatan Purwadadi

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Diduga Ada Kejanggalan Administrasi Dalam Tubuh PPK Kecamatan Purwadadi

Diduga Ada Kejanggalan Administrasi Dalam Tubuh PPK Kecamatan Purwadadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes  ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

October 19, 2025
Andi Lukman Aktivis  DLH Subang Minta Tindak Tegas  PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

Andi Lukman Aktivis DLH Subang Minta Tindak Tegas PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

October 19, 2025
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
Warga Kampung Ciomas  di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

Warga Kampung Ciomas di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

October 17, 2025

Recent News

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes  ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

Ketum JAMPES, Apresiasi Unit Usaha Baru Bumdes ke Dua, Gagasan Kades Tanjungsari Barat

October 19, 2025
Andi Lukman Aktivis  DLH Subang Minta Tindak Tegas  PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

Andi Lukman Aktivis DLH Subang Minta Tindak Tegas PT. Supreme Paper Solution, Diduga Penyebab Polusi Udara di Ciomas

October 19, 2025
Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

Direktur CV. Handal Jaya Memblokir Nomor WhatsApp Wartawan, Diduga Pekerjaannya Tak Sesuai RAB dan Spek

October 18, 2025
Warga Kampung Ciomas  di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

Warga Kampung Ciomas di Hujani Abu Batu Bara Jadi Polusi Udara, Diduga Dari Boiler PT. Supreme Paper Solution

October 17, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In