Cianjur | mediaantikorupsi.com – Para Pelaku yang menyelagunakan BBM ( Bahan Bakar Minyak) dapat dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, namun itu hanya sekedar aturan dan sanksi sebab dengan kasat mata dapat dilihat praktek penyalahgunaan BBM banyak terjadi di mana – mana.
Hampir beberapa tahun kebelakang ini para pengadopsi solar bersubsidi secara Ilegal membeli hingga tonan dan dalam satu malam mencapai 5 ton pembelian solar subsidi secara tidak wajar dan tidak memperdulikan adanya jerat hukum yang berlaku bagi oknum penyalah gunakan BBM bersudsidi .
Dalam unsur pidana penyalah gunakan BBM bersubsidi , 4 pemain yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur belum tersentuh hukum yang berlaku dan ada dugaan uang pelicin untuk melancarkan aksinya membeli solar bersubsidi secara Ilegal dengan cara memutar kendaraan yang sudah di modifikasi dari satu SPBU ke SPBU yang lain .
Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan surat keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ( BPH Migas ) nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 , untuk pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang sudah di tentukan dan tidak di pedulikan oleh pihak Pengawas SPBU setempat dengan alimbi alasan pura pura tidak tau .
Pantauan awak media mediaantikorupsi.com melintasi beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur SPBU Warung Kondang Nomor34.43225 jalan Jambudipa Kecamatan Warung Kondang , SPBU Tungturunan Nomor 34.43211 jalan Raya Bandung – Cianjur Kecamatan Sukaluyu dan SPBU Cipeuyem Nomor 34.432.17 Jalan Raya Bandung – Cianjur Kecamatan Haurwangi , aksi para pemain solar ilegal atau mengadopsi hingga tonan dalam satu malam mulai pukul 11 malam hingga pukul 3 pagi lengah pengawasan baik dari pihak BPH Migas atau Hiswana Migas setempat dan aparat penegak hukum (APH) yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur .
Ketua LBH Sinar Pagi Bismar Ginting S.H., MH di minta tanggapan nya oleh awak mediaantikorupsi.com , mengatakan ,” di minta aparat penegak hukum Polres Kabupaten Cianjur , seret dan penjarakan serta jerat semua pemain atau pembelian solar bersubsudi secara tidak wajar, harus di tindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI , jangan pandangan bulu siapapun dia yang merugikan negara, dan jangan di kasih kelonggaran untuk melakukan pembelian solar secara Ilegal atau mengadopsi solar bersubsidi dengan kendaraan yang sudah di modifikasi dengan cara membeli memutar kendaraan dari SPBU satu dan ke SPBU yang lain nya , hingga Berton – ton dalam satu malam didapatnya,” tegasnya
Lembaga Kami akan mengirimkan surat kepada semua SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur, yang sudah memberikan pembelian solar secara tidak wajar kepada 4 pemain solar ilegal , sesuai aturan Pertamina penutupan SPBU yang melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh Pertamina , dan tembusan surat ke Polda Jabar agar ada penindakan secara tegas kepada 4 pemain solar secara Ilegal di wilayah kabupaten Cianjur, tegasnya.(Sdn/Red)