• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Ada Apa! Jaksa Depok Hanya Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Terdakwa Kasus Sedot Lemak, Padahal Korban Tewas

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
January 23, 2025
in Jawa Barat
0
Ada Apa! Jaksa Depok Hanya Tuntut 1 Tahun 8 Bulan Terdakwa Kasus Sedot Lemak, Padahal Korban Tewas
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikoruposi.com – Terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung yang berprofesi sebagai dokter hanya dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Rabu (22/1/2025), melalui SIPP( Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Depok, diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dalam amar tuntutannya, menyatakan terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung terbukti bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 440 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Apronso Lambohan Hutagalung oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara,” kata Putri.

Sebelumnya, penyebab kematian  selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan dalam liposuction (sedot lemak) di Klinik Wid Setiawan Jaya (WSJ) yang beralamat di Jalan Ridwan Rais RT01/05 Kelurahan/Kecamatan Beji, Kota Depok, mati baji jantung (iskemik dan infark otot jantung) akibat tersumbatnya pembuluh nadi jantung karena emboli.

Pernyataan itu disampaikan oleh ahli forensik dr Surjit Singh SpF, DFM dalam keterangan di perkara Apronso Lambohan Hutagalung yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Secara zoom, dikatakan dr Surjit Singh sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum dari autopsi setelah bongkar makam dengan patologi anatomi disimpulkan kematian korban adalah mati baji jantung akibat tersumbatnya arteri jantung karena emboli.

“Emboli atau penyumbatan pembuluh darah disebabkan oleh gumpalan darah, kolestrol atau gelembung udara,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Selain itu, dari pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit lengan kiri atas bagian dalam, kulit lengan kanan atas bagian dalam. “Resapan darah yang luas,” sambungnya.

Bila terjadi iskemik, kata ahli, tidak dapat dilakukan oleh dokter umum melainkan dokter yang memiliki kompetensi.

Sementara Apronso Lambohan Hutagalung dalam pemeriksaan terdakwa usai ditanya secara aturan apakah dokter umum seperti terdakwa diperbolehkan melakukan liposuction? “Masih diperdebatkan,” kata terdakwa.

Meski demikian, terdakwa mengaku sudah mengikuti pelatihan liposuction beserta alat yang digunakan. “Untuk izin liposuction belum memiliki, lagi dalam proses,” ujarnya.

Ia pun juga mengaku ikut mengantarkan jenazah kepada pihak keluarga yang tinggalkan. Bahkan, Klinik WSJ beserta dirinya memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.

Agenda sidang berikutnya akan mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa, setelah itu Hakim akan menjatuhkan Vonis kepada terdakwa, berapa Hukuman yang akan dijatuhkan, akan dapat ketahui nanti oleh Publik, saat sidang pembacaan Vonis Oleh Majelis Hakim PN Depok yang memimpin jalannya persidangan, kasus viral sedot lemak yang menewaskan seorang selebgram asal Kota Medan.(Ndi)

Previous Post

Kejati Jabar Dituntut Masyarakat Soal Tranparansi Percepatan Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah di Kejari Purwakarta

Next Post

Desa Karangsari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Rp.2,2 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Diduga Jadi Ajang Bancakan

Desa Karangsari Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.1,7 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 75.3k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 30, 2025
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 30, 2025
Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

October 29, 2025
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 29, 2025

Recent News

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Pawidean Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 30, 2025
Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

Rp.2,4 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Krasak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Jadi Ajang Korupsi

October 30, 2025
Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

Desa Jatiawit Lor Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Thn 2024-2025 Menerima Dana Desa Rp.1,9 M lebih, Masyarakat Duga Dikorupsi

October 29, 2025
Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

Rp.2,6 M lebih Dana Desa Thn 2024-2025 Diterima Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Diduga Dikorupsi Kades

October 29, 2025
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In