Subang | mediaantikorupsi.com – Paket Proyek Milik BBWS ( Balai Besar Wilayah Sungai ) Citarum Tahun Anggaran 2025 dengan judul peningkatan dan rehabilitasi jaringan tersier daerah irigasi tahap III di Provinsi Jawa Barat yang rikerjakan oleh PT. Adhi Karya ( Persero ) Tbk. salah satunya yang ada di Kabupaten Subang, sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Proyek yang salah satunya di Kabupaten Subang tersebut, notabenenya dikerjakan oleh perusahaan BUMN faktanya diduga terindikasi telah mengabaikan Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12 tahun 2014 Sebagaimana yang mengatur secara spesifik kewajiban pemasangan papan nama pada proyek infrastruktur yang dibiayai oleh negara melalui APBN maupun APBD.
Namun sangat disayangkan proyek tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan itu, karena dalam pemasangan papan informasi proyek nilai kontraknya tidak dicantumkan ada apa ini ?.
Menurut salah satu warga yang namanya minta dirahasiakan, mengatakan,” Pekerjaan yang ada di wilayah Kecamatan Blanakan baru pemasangan boplang untuk nantinya dipasang pondasi tembokan”, ucapnya kepada awak media ini, Selasa ( 25/11/25 ).
” Bahwa awal proyek ini adalah kalau gak salah ajuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Subang”, terangnya.
Lanjutnya,” Namun entah mengapa realisasinya melalui BBWS Citarum”, tutupnya.
Adanya temuan dilapangan ini seolah olah telah terjadi pembiaran dari pihak terkait, sampai berita ini dimuat pihak BBWS Citarum, dan Pengawas belum dapat di konfirmasi.(Winata)


















