Subang | mediaantikorupsi.com – Dengan berdirinya Alfa Mart yang berlokasi di Dusun Babakan Conto Desa Purwadadi Barat Kecamatan Purwadadi kabupaten subang, berdasarkan hasil pantauan awak media, waralaba tersebut diduga melanggar aturan, pasalnya di wilayah sekitar banyak warung lokal, dan berdampak akan merugikan pedagang lokal dengan ada nya Alfa Mart beroperasi hingga 24 jam tersebut.
Nuhamid Selaku Sekjend FK-MPL menambahkan, “Untuk Warabalan pada jaman ibu haji Imas aryumningsih pada saat beliau menjabat sebagai bupati, sudah ada regulasi ataw aturan terkait Waralaba tersebut, yaitu boleh beroperasi dari pukul 07.00 sampai pukul 22.00,” ucapnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia Purwadadi Menambahkan, “Ini perlu pengkajian serius dari dinas-dinas terkait, khususnya SATPOLDAM harus bisa menindak tegas apabila warung waralaba tersebut sudah keluar dari aturan yang berlaku, dan tidak ada lain yang kami harapkan demi kesejahteraan ekonomi masyarakat khususnya pedagang lokal, maka kami berharap SATPOLDAM harus bisa menindak tegas untuk Mengklarifikasi kalau bisa Menutup Warung Modern dengan bentuk Alfa Mart yang berlokasi di wilayah dusun Babakan Conto desa Purwadadi barat kecamatan Purwadadi kabupaten Subang,” pungkasnya.
“Dan kami atas nama Lemabaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia akan bergandeng dengan masyarakat sekitar, apabila usulan kami ini tidak bisa di indahkan, maka kami beserta masyarakat akan bergerak bersama untuk melakukan aksi demo demi tegaknya aturan dan ketertiban dalam administrasi,” tegasnya. (Denny Dermawan)



















