Sumsel, mediaantikorupsi.com – Cabang LBHK – Wartawan ( Lembaga Bantuan Hukum Kontributor Dan Wartawan Sumatera Selatan menyesalkan terjadinya kekerasan fisik yang dialami rekan Wartawan sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, kekerasan fisik di antaranya pemukulan, pengeroyokan yang dialami wartawan Jefri Barata Lubis.
“Kekerasan fisik lainnya dilakukan oleh mereka atau orang suruhan yang merasa tidak puas atas pemberitaan. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus ditangkap, disidik lalu diajukan ke Jaksa Penuntut Umum berikutnya JPU ajukan ke pengadilan secara terbuka, bukan hanya sekadar minta maaf. Penegak hukum bisa menggunakan UU Pers, KUHP, atau UU lain,” hal tersebut dikatakan oleh beberapa Pengurus Cabang LBHK – Wartawan Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Edy, Sabtu (5/3).
Ditempat terpisah Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Watawan yang berdomisili di Jakarta saat dimintai pendapatnya melalui telepon mengatakan, Saya MENGUTUK KERAS perbuatan kriminal yang dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak puas dengan karya tulis wartawan, kalau mereka terusik maka ada saluran hukum nya yaitu buat surat keberatan ke Dewan Pers apakah karya jurnalistik si wartawan tersebut melanggar kode etik atau tidak ?, hal ini sesuai dengan konstitusi di NKRI karena Wartawan bekerja dilindungi oleh Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang undang Dasar 1945; lalu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia jo UU No.40 tahun 199 tentang Pers.
Ditegaskan Bismar, Kami berharap agar Kapoldasu dan Kapolres Mandeiling Natal langsung mengkap oknum – oknum kriminal tersebut, sebab sebagaimana di media sosisl dapat publik lihat hasil rekaman CCTV kekerasan yang mereka lakukan terhadap rekan Wartawan tersebut, melalui pemberitaan ini kami serukan rekan wartawan yang ada di Sumut dan NKRI agar mendesak Kapoldasu segera menagkap oknum – oknum kriminal tersebut, jebloskan mereka langsung ke penjara terapkan pasal pembunuhan berencana beramai – ramai hal ini agar menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum kedepannya.
” Dipihak lain tindakan oknum kriminal tersebut jelas bertujuan untuk mencederai kebebasan Pers baik secara fisik maupun secara tidak beradab terhadap wartawan, tegas Bismar.(Edy)