Depok | mediaantikorupsi.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan penandatangan perjanjian kerjasama terkait Penanganan Permasalahan Hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Kerja sama tersebut, ditandai oleh nota kesepakatan yang ditanda tangani dengan kedua belah pihak, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, hari Kamis (14/5).
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty memaparkan” DPUPR Kota Depok menyambut baik langkah Kejari untuk memberikan pendampingan hukum demi meminimalisir resiko pelanggaran, terutama terhadap tindak pidana yang merugikan negara.
“Pendampingan hukum ini antara lain, pekerjaan fisik, konsultan dan proyek strategis pemda. Misalnya, kegiatan pembangunan alun-alun bagian barat, dan kegiatan pembangunan infrastruktur lainya,” ujar Citra Indah Yulianty
Menurut Citra Indah Yulianty, penandatanganan nota kesepakatan tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan TUN ini sudah rutin dilakukan. Perpanjangan kerja sama setiap setahun sekali.
“Jadi, karena kemarin sudah habis aturan kerja sama, maka kami perbarui 1 tahun ke depan,” ujar Citra Indah Yulianty.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Depok, Silvia Desty Rosalina menjelaskan, Kejari Depok akan terus mendukung Pemkot Depok dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Sebenarnya momen ini untuk refresh kerja sama yang sudah terjalin. Banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya terkait pencegahan, pembinaan dan sosialisasi tentang hukum dan sebagainya,” kata Silvia Desty Rosalina.
Menurut Silvia Desty Rosalina, pada kegiatan ini lebih kepada memperbaharui atau memperpanjang kerja sama yang sudah dilakukan sebelumnya.
“Tugas kejaksaan tidak hanya soal penegakan hukum tapi juga pencegahan tindak pidana, penyelamatan dan pemulihan uang negara, serta bagaimana menjaga kewibawaan pemerintah,” tegas Silvia Desty Rosalina.(Ndi)