Subang | mediaantikorupsi.com – Pelaksanaan pengerjaan kontruksi pagar Kantor Inspektorat Daerah Kàbupaten Subang, di Subang yang saat ini tengah berlangsung pekerjaannya, menurut, A. Suryadi Sekertaris LSM Bhineka Subang, kepada awak media ini, Minggu ( 23/11/25 ),” Pekerjaan ini di nilai abaikan Keselamatan, dan Kesehatan Kerja, pekerja kontruksi CV. Raja Corporate tak gunakan APD/ safety”, ucapnya.

” Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia. Undang- undang ini menetapkan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kecelakaan, dan melindungi pekerja. Selain itu, ada juga undang-undang lain yang relevan, seperti UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan K3″, tuh kan jelas UU nya, kata Suryadi.
” Di tanya masalah eksisting pekerja mengatakan, bahwa ini sesuai perintah, kami hanya mengerjakan. Di tanya soal gambar dan RAB kata pekerja, kami tidak tahu karena tidak memegangnya”, imbuh Suryadi menirukan ucapan salah satu pekerja.
” Dimana pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV. Raja Corporate, pekerjaan belanja modal pagar, lokasi Kecamatàn Subang Kab. Subang, sumber dana APBD Subang tahun 2025, nilai kontrak. Rp. 285.000.000,-, nomor kontrak 000.3.3/1067/SPK_PAGAR/2025″, tutup Suryadi.
Berdasarkan data Kementrian Pekerjaan Umum, Lembaga kontruksi, bahwa CV. Raja Corporate beralamat Pondok Indah RT. 051 RW. 014 Cigadung Subang- Jawa Barat. Ferry Desa Adhitya sebagai Direktur, Dwita Sari Utami sebagai Komisaris, dengan nomor telepon 0853216558xx.

Awak media mencoba konfirmasi kepada nomor yang tercatat di data tersebut, namun bukannya mendapat jawaban, justru nomor tersebut tidak sama sekali merespon chat WhatsApp dari pihak media.
Padahal sesuai tugas wartawan, awak media hanya ingin mengkonfirmasi, dan minta tanggapan pekerjaan tersebut, terkait dugaan adanya pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Raja Corporate. ( Winata )



















