Indramayu | mediaantikorupsi.com – SMKN 1 Krangkeng Kabupaten Indramayu Jawa Barat, penggunaan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) sudah sesuai regulasi yang ada. Apa yang dikatakan Humas kesiswaan Ali Subandi saat diruang kerjanya.
Humas kesiswaan Ali Subandi mewakili kepala sekolah menyampaikan, anggaran dana BOS sudah melaporkan kekementrian, dan sudah tidak ada masalah.
“Kami pihak sekolah menggunakan anggaran dana BOS tahun 2023 lalu, sudah sesuai dengan juklak dan juklisnya, dengan menggunakan Sistim Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), menggunakan SIPLah tidak mungkin adanya laporan fiktif. Saya membantah dugaan – dugaan yang konon katanya laporan anggaran dana BOS 2023 diduga dikorupsi, itu tidak benar, karena kami sudah melakukan sesuai dengan aturan yang ada”, ungkap Ali Subandi
Lanjut Ali Subandi, dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat, melakukan pemeriksaan setiap tiga bulan sekali, dari Provinsi selalu meminta dan menanyakan bagaimana pelaporan anggaran dana BOS.
” Kami sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Propinsi Jawa Barat, terkait keuangan dan sudah tidak ada masalah. Bukan hanya keuangan saja tetapi juga terkait dengan kegiatan- kegiatan lainya, karena dari Provinsi juga ada bagiannya masing-masing. Ada bagian sarana dana prasarana (Sarpras), keuangan dan sebagainya”, terang Ali,S
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh dinas pendidikan saja, tetapi pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat.
” Yang jelas kami pihak sekolah menggunakan anggaran dana BOS sesuai dengan aturan yang ada”, tegas Humas SMKN 1 Krangkeng.(Qdr/Tim)