Depok | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Curug 5, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Indrawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 580, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 289.909.513,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 290.000.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri Curug 5, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : –pengembangan perpustakaan Rp 83.255.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 40.430.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 53.140.050administrasi kegiatan sekolahRp 57.308.450, langganan daya dan jasaRp 14.161.007, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.400.000 pembayaran honorRp 31.500.000Total DanaRp 282.194.507
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Curug 5, terkait penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.630.000pengembangan perpustakaanRp 116.283.700kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 34.640.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.672.000administrasi kegiatan sekolahRp 28.805.200 langganan daya dan jasaRp 14.030.930pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.529.785penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 49.808.300 pembayaran honorRp 14.000.000Total Dana terserap Rp 297.399.915
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri Cisalak Pasar 1, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.199 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.148 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Barikutnya, terhadap kegaiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.16 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2024 SD Negeri Curug 5, memilki jumlah Siswa/I sekitar 569, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 293.035.000, tahap 2 sekolah terima Rp 293.035.000, selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Curug 5, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 48.300.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 21.789.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 136.777.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.680.000langganan daya dan jasaRp 14.323.580pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 27.261.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 15.000.000 pembayaran honorRp 8.750.000Total Dana terserap Rp 274.880.980
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Curug 5, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jabar, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, berikut ke Kejaksaan Negeri Depok, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SD Negeri Curug 5, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Curug 5, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/Ry/Red)