Kota Cirebon | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 6 Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mohamad Casila, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1070, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 588.500.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 588.500.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 6 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.235.000pengembangan perpustakaanRp 4.320.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 53.335.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 22.540.000administrasi kegiatan sekolahRp 65.501.300pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.555.000langganan daya dan jasaRp 47.139.569pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 57.681.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 14.575.000 pembayaran honorRp 211.112.500Total DanaRp 483.994.369
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 6 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.575.000pengembangan perpustakaanRp 107.642.300kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 42.175.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 18.235.000administrasi kegiatan sekolahRp 127.115.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 23.605.000langganan daya dan jasaRp 46.728.099pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 93.761.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 9.740.000 pembayaran honorRp 201.425.000Total Dana terserap Rp 693.002.799
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.111 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.136 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.150 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada
Berikutnya terhadap kegiatan langganan daya dan jasa tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 93 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Tahun 2024 SMP Negeri 6 Kota Cirebon memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1025, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 584.250.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 584.247.168,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 6 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.605.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.247.000pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 22.365.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 78.685.350pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 47.512.589pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 239.792.600penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 2.750.000 pembayaran honorRp 162.108.000Total DanaRp 580.065.539
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 6 Kota Cirebon ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkannya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 6 Kota Cirebon di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 6 Kota Cirebon mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).