Indramayu | mediaantikorupsi.com – Desa Malang Semirang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 810.822.000,– tanggal 24 April 2025 desa tersebut menerima dana desa tahap satu sekitar Rp 385.408.120,- lalu dana desa tahap 2 Pemdes terima tanggal 25 Agustus 2025 sekitar Rp 425.413.880, selanjutnya laporan Kades ke Kementrian katanya dana desa digunakan untuk :
- Pembangunan TPT Jalan Blok Lor Rp 80.672.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 7 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pengecoran Gang Nurdin Rp 15.768.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 16 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pengecoran Gang Apotek Azzam Rp 31.333.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 7 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pengecoran Gang Keni Rp 13.702.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 18 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pengecoran Gang Daspan Rp 34.985.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (Kader Posyandu) dan Rembug Stunnting Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan Penyelenggaraan posyandu ( Pmt Tambahan, Balita, ibu hamil, Remaja, stunting Insentif dan Operasional Posyandu) Rp 27.755.960
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Belanja Jasa Honorarium KPM Rp 2.400.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyelenggaraan PAUD/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Rp 61.500.000
- Keadaan Mendesak 5 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsunng Tunai ( BLT-DD ) Rp 9.000.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Sarana prasarana tanggap darurat bencana Belanja Modal Peralatan dan Mesin Senso Rp 5.588.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Belanja Baraang perlengkapan untuk pemeliharaan Sarana dan Prasarana Olahraga Rp 10.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 10 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Rp 10.122.160
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Desa Rp 81.082.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara LBHK-Wartawan baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Malang Semirang yaitu sekitar Rp. 764.300.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Operasional Pemerintah Desa Rp 22.929.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Oprasional Pemdes Rp 10.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan 1 UNIT Kendaraan Roda 2 Pengadaan motor roda 3 untuk kendaraan pengangkut sampah Rp 48.660.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Pemeliharaan internet desa (LEDIG) Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Tempat Pasang Baliho Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** 1 UNIT Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Tolet Blok Kuburan Rp 28.128.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani JUT Rp 35.035.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 262 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan JUT Blok Kuburan Baru Rp 186.982.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Cor Jalan Gang Lokasi Tersebar Rp 155.007.500
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 100 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PJU Rp 18.055.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 15 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan bahasa Korea Rp 30.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyediaan dana untuk operasional penyelenggaraan PAUD Rp 7.200.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyediaan dana untuk jasa honorarium Insentif guru madrasah Rp 44.700.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Penyediaan dana untuk insentif guru ngaji Rp 24.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 15 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Pengadaan ATK kegiatan penyuluhan bidang kesehatan Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Baliho Posyandu Rp 300.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honor Kader Posyandu Rp 13.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pembelian ATK kegiatan Posyandu Rp 348.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 3 UNIT Makanan Tambahan PMT Posyandu Rp 17.550.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Honor KPM Rp 2.400.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan 4 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Triwulan 3 Rp 9.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan Mei Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan April Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan Juni Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa BLT Bulan Maret Rp 3.000.000
- Keadaan Mendesak 10 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyediaan dana untuk kegiatan BLT bulan Januari dan Februari untuk 10 KPM Rp 6.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 10 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan Perangkat Desa Rp 1.500.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Saluran Irigasi Rp 31.654.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Belanja Bibit Rp 17.508.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Penyediaan ATK untuk kegiatan PUSPA Rp 341.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan banten, diduga laporan Kepala Desa Malang Semirang ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani JUT Rp 35.035.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 262 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan JUT Blok Kuburan Baru Rp 186.982.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 1 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Cor Jalan Gang Lokasi Tersebar Rp 155.007.500
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 1 UNIT Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pemeliharaan Saluran Irigasi Rp 31.654.500
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 1 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Belanja Bibit Rp 17.508.500
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Malang Semirang saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Malang Semirang ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Malang Semirang dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2024 sd 2025 oleh Pemdes, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adi/Tim)



















