Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Baok Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 910.907.000,– bahwa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Baok melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembangunan TPA Rp 124.980.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanKeg.Rembug StuntingRp 6.350.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniRehabilitasi Jalan Usaha TaniRp 80.170.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)2UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPenyelenggaraan Informasi Publik DesaRp 1.200.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa12UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaPembayaran Wifi DesaRp 5.835.850
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanPMT Balita dan Honorarium Kader KaderRp 41.325.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETObat-obatanHonor Kader Posbindu dan Keg.PosbinduRp 18.959.000
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM1ORANGJumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKMPelatihan Kelompok UMKMRp 10.000.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)1ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Pelatihan Pengelolaan Sampah Milik DesaRp 10.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)2PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaBelanja Bantuan Bibit dan Pelatihan/Penyuluhan Pengelolaan LumbungRp 28.250.000
- Peningkatan kapasitas BPD1ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDPeningkatan Kapasitas BPDRp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa3KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala DesaBimtek Kepala Desa ( I )Rp 18.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa1ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaDiklat Siskeudes, Bimtek Kepala Dusun, Bimtek Aplikasi E-SAKIPKURp 29.920.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan AnakPenyuluhan tentang Pencegahan Kekerasan Pada Anak, Pelatihan Pembuatan PMT BalitaRp 13.735.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan4KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPelatihan UP2K PKK,Pelatihan Kader Posyandu, Penyuluhan/Sosialisasi Keluarga Sadar Gizi, Penyuluhan/Sosialisasi Bahaya Narkotika, Pelatihan Olahan Pangan Bagi Ibu Rumah TanggaRp 35.105.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **1ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanPenyuluhan TTG Kelompok Ternak dan Pengadaaan Hewan TernakRp 57.285.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)1PAKETDokumen Keuangan DesaPenyusunan APBDes PerubahanRp 1.995.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)1PAKETDokumen Perencanaan DesaKEG. MUSRENBANG DESARp 7.810.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**12PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pemutahiran Data Profil Desa, Pemutahiran Data SDGes Desa, Pemutahiran Data SIKS-NG dan Pemutahiran IDM DesaRp 27.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)2KALITerselenggaranya Musyawarah Desa Non RegulerKegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) KPM BLT DD, Musyawarah Dusun Persiapan MusrenbangDesRp 12.635.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)2KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerKegiatan Musyawarah Penyusunan APBDes dan Musyawarah Penetapan APBDesRp 10.790.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa4PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaBiaya Perjalanan Dinas, Bantuan Transport ke RS dan Santunan Masyarakat yg terkena MusibahRp 18.100.000
- Penyertaan Modal1RupiahPenyertaan Modal BUMDesPenyertaan Modal DesaRp 5.000.000
- Keadaan Mendesak20KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DD TAHAP I, BLT DD TAHAP II, BLT DD TAHAP IIIRp 54.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Desa Baok merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Baok yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan TPA Rp 124.980.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniRehabilitasi Jalan Usaha TaniRp 80.170.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)2PAKETPengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung DesaBelanja Bantuan Bibit dan Pelatihan/Penyuluhan Pengelolaan LumbungRp 28.250.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan4KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanPelatihan UP2K PKK,Pelatihan Kader Posyandu, Penyuluhan/Sosialisasi Keluarga Sadar Gizi, Penyuluhan/Sosialisasi Bahaya Narkotika, Pelatihan Olahan Pangan Bagi Ibu Rumah TanggaRp 35.105.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **1ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanPenyuluhan TTG Kelompok Ternak dan Pengadaaan Hewan TernakRp 57.285.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan, belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jabar melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, untuk mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Baok yaitu Rp. 903.432.000,– laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 diduga dimanipulasi, adapun modus nya yaitu hampir sama dengan tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Baok ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Baok dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada di Kantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat di mintai keterangan terkait dengan kinerja Kepala Desa Baok mereka mengatakan bahwa Kades tidak transparan dalam menggunakan dana desa lalu BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berperan aktif lakukan pengawasan kinerja Kades, tegas mereka.(Adit/Sn/Red)