Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Kahiyangan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 806.077.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Bulan Oktober, November, Desember 2024, 28 KK Rp 25.200.000
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Bulan Juli, Agustus, September 2024Rp 25.200.000
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Bulan April, Mei, Juni 2024Rp 25.200.000
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Untuk Bulan Januari, Februari, Maret 2024Rp 25.200.000
- Terpenuhinya honorarium pengajar MDRp 2.000.000
- Terpenuhinya honorarium pengajar PAUD dan MDRp 5.000.000
- Terpenuhinya Seragam siswa-siswi MDRp 9.000.000
- Terselenggaranya kegiatan PAUD dan MDRp 5.000.000
- oprasional dan honorarium tutor PAUD dan Guru MDRp 5.000.000
- oprasional dan honorarium tutor PAUD dan Guru MDRp 6.000.000
- Terlaksananya kegiatan pembangunan rehabilitasi MDRp 6.103.800
- pembangunan jalan gang di 3 dusun 5 blok 250 M Rp 71.130.000
- pembangunan jalan gang di 3 dusun 5 blok 200 M Rp 52.120.000
- Pembangunan Jalan gang di tiga dusun 5 blok, 280 M Rp 87.605.000
- Terpenuhinya penyelenggaraan Desa siaga KesehatanRp 4.000.000
- Penyelenggaraan Desa siaga KesehatanRp 9.786.300
- posyandu, posbindu dan honorarium kader posyandu, KPMRp 5.675.000
- Terpenuhinya PMT dan Honorarium Kader Posyandu di tiga posyanduRp 7.225.000
- Terpenuhinya PMT dan Honorarium Kader Posyandu di tiga posyanduRp 7.225.000
- Terpenuhinya Pemberian PMT di tiga PosyanduRp 1.550.000
- Terselenggranya Kegiatan PosyanduRp 7.225.000
- Terselenggaranya Kegiatan POS KB DesaRp 1.150.000
- Terselenggaranya kegiatan POS KB DesaRp 1.150.000
- Oprasional pos KB DesaRp 1.150.000
- Oprasional pos KB DesaRp 1.570.000
- Terbangunnya Gedung Madrasah DIniyahRp 64.154.000
- Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan / ketertibanRp 1.500.000
- Terselenggaranya Peningkatan Kapasitas LINMASRp 2.747.500
- Terpenuhinya Pakaian Dinas Lengkap Kasatgas LINMASRp 10.500.000
- Terlaksananya kegiatan PHBNRp 6.860.000
- Terlaksananya kegiatan KeagamaanRp 5.200.000
- Terselenggaranya kegiatan keagamaanRp 11.600.000
- Biaya oprasional Pemerintah DesaRp 2.675.000
- Oprasional Pemerintah DesaRp 6.400.000
- Oprasional Pemerintah Desa dari DDRp 5.300.000
- Bantuan stimulan kegiatan keagamaanRp 4.000.000
- bantuan biaya pemakaman dan biaya trasnportasi rumah sakitRp 1.700.000
- kegiatan Penyusunan Dokumen Perencanaan DesaRp 6.375.000
- penyusunan, pendataan dan pemutakhiran profil DesaRp 2.755.300
- Terpenuhinya Dokumen Profil DesaRp 5.900.000
- Terselenggaranya sistem informasi DesaRp 900.000
- Terpenuhinya kebutuhan sistem informasi desaRp 900.000
- Terpenuhinya kebutuhan sistem informasi desaRp 4.260.000
- Terselenggaranya musyawarah desa tentang penyusunan APBDesRp 3.725.000
- Terlaksananya Penigkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 8.825.000
- kegiatan peningkatan kapasitas perangkat Desa (Bimtek Kepala Dusun )Rp 4.070.000
- terselenggaranya peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 10.150.000
- Terlaksananya Peningkatan kapasitas BPDRp 1.110.000
- Terlaksaananya peningkatan kapasitas Kepala DesaRp 5.175.000
- Terlaksananya Pembangunan Saluran Irigasi, 205 M Rp 70.737.000
- Terlaksananya Pembangunan Saluran Irigasi, 250 M Rp 90.478.400
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Kahiyangan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kahiyangan antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antara lain :
- pembangunan jalan gang di 3 dusun 5 blok 250 M Rp 71.130.000
- pembangunan jalan gang di 3 dusun 5 blok 200 M Rp 52.120.000
- Pembangunan Jalan gang di tiga dusun 5 blok, 280 M Rp 87.605.000
- Terbangunnya Gedung Madrasah DIniyahRp 64.154.000
- Terlaksananya Pembangunan Saluran Irigasi, 205 M Rp 70.737.000
- Terlaksananya Pembangunan Saluran Irigasi, 250 M Rp 90.478.400
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Kahiyangan yaitu Rp. 800.848.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga ada yang direkayasa atau manipulasi, sehingga diduga berpotensi merugikan keuagan Negara.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kahiyangan Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kahiyangan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/Sn/Red)