Kabupaten Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Patalagan Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 845.355.000,– tanggal 4 Maret 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 atau disebut dana desa tahap satu sekitar Rp 417.155.500,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pembiayaan Langganan Internet, Perjalanan Dinas dan Belanja Barang Konsumsi Mamin Rp 10.080.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Kegiatan Musdesus Ketapang dan Kebersihan dimasing-masing Wilayah Rp 7.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Kegiatan Pemberkasan Pendirian Kopdes Merah Putih dan Pendukung lainnya Rp 8.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 2.980.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 1.350.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 13.178.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 3.750.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 1 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 5.400.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 600 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Penomoran Rumah Rp 25.950.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Pemberian Bantuan Langsung Tunai Bulan Januari, Februari dan Maret Rp 10.800.000
- Keadaan Mendesak 36 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bulan April, Mei dan Juni Rp 10.800.000
- Pemeliharaan Jalan Desa 450 METER (M) Pemeilharaan Jalan Desa Pemasangan/Pemeliharaan Instalasi Penerangan Jalan Desa Rp 17.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Belanja Bahan Bangunan dan Bahan Baku Material Rp 62.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Belanja Bahan Baku Material, Administrasi Kegiatan dan Pembelian Prasasti Rp 38.025.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Belanja Upah Tenaga Kerja,dan Honor Pelaksana Kegiatan Rp 54.975.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Pemberian Jasa Honorarium Kader Posyandu dan KPM Rp 34.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Balita Rp 5.328.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Honorarium Pengajar PAUD/TK/TPA/MD Bulan Januari, Februari dan Maret Rp 21.225.000
- Penyertaan Modal 50.000.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal Bumdes Pengelolaan Sampah Rp 50.000.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 11 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Pemberian Uang Pembinaan Satlinmas Bulan Januari, Februari dan Maret Rp 3.300.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Pemberian Makan/Minum Kegiatan Rapat Koordinasi PKK dari Bulan Januari s/d Juni Rp 7.500.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan Aplikasi Siskudes Rp 5.000.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacata LBH-LAPBAS INDONESIA baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Tahun 2024 dana desa diterima desa Patalagan yaitu sekitar Rp. 880.083.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.125.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 4.375.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Musyawaraha Desa Rp 6.130.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 23.700.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 6.600.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 15.710.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 2 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 1.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 70.102.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 1 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 29.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 19.828.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 300 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 177.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 6 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 12.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 6.000.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 12 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 17.555.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa) 11 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa Rp 21.180.000
- Keadaan Mendesak 240 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 36.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-LAPBAS INDONESIA diduga laporan Kepala Desa Patalagan ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Rp 70.102.000
- Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana 300 METER Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 177.000.000
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Paatalagan yaitu sekitar Rp. 868.320.000,- laporan Kades ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Penyertaan Modal BUMDes Rp 5.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) 10 UNIT Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 50.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 450 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 166.550.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 65.938.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 82 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 31.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 5 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Rp 52.943.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 88.500.000
- Keadaan Mendesak 40 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Rp 144.000.000
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** 1 PAKET Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Pengawasan pelaksanaan jadwal ronda) Rp 58.400.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Rp 17.225.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 9.225.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan 24 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp 19.300.000
- Peningkatan kapasitas BPD 7 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD Rp 5.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 6 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 20.000.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa 3 KALI Jumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 15.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 40 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 8.025.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 3 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 26.000.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa 1 PAKET Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 18.099.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) 1 PAKET Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 1.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Non Reguler Rp 4.500.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) 3 KALI Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 4.300.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 37.335.000
Terkait laporan Kades Patalagan terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, terhadap kegiatan antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 450 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 166.550.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 200 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 65.938.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang 82 METER (M) Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 31.480.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Gedung/Bangunan Posyandu/Polindes/PKD Rp 20.000.000
Untuk itu saat ini LBH-LAPBAS INDONESIA, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Patalagan saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Patalagan ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dan Kami juga akan mendorong Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan audit penggunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 oleh Pemerintah Desa Patalagan dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Patalagan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Patalagan beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sepertinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Aditia/Tim/Red)