Labuhanbatu Selatan | mediaantikorupsi.com – Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 686.748.000– terkait dengan peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya tentu sangat diperlukan agar penyelewengan dana desa dapat ditekan seminim mungkin, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantor nya.
Ditambahkan Bismar, bahwa berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran
Kepala Desa Rasau melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian katanya digunakan untuk :
- Pelatihan Kader UKBM 50 Orang Rp 5.460.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)50ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRembuk StuntingRp 6.225.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanMakanan Tambahan StuntingRp 2.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan PosyanduRp 12.619.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaOperasional Paud DesaRp 20.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **150METER (M)Jalan DesaAdanya Perkesaran Rehabilitasi Jalan Produksi Dusun Gariang SordangRp 28.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **170METER (M)Jalan DesaPerkerasan Rehabilitasi Jalan Produksi Dusun LantosanRp 49.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **336METER (M)Jalan DesaPerkerasan Rehabilitasi Jalan Produksi Dusun LantosanRp 64.400.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa50ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaSosialisasi Restorative JusticeRp 16.560.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa50ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPelatihan Peningkatan Aparatur Pemerintah DesaRp 11.260.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaAdanya Ketahanan Pangan dan HewaniRp 65.285.000
- Keadaan Mendesak18KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLTRp 32.400.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut diduga Kepala Desa Rasau merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa di tahun 2024 antara lain :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaKegiatan PosyanduRp 12.619.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **150METER (M)Jalan DesaAdanya Perkesaran Rehabilitasi Jalan Produksi Dusun Gariang SordangRp 28.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **170METER (M)Jalan DesaPerkerasan Rehabilitasi Jalan Produksi Dusun LantosanRp 49.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **336METER (M)Jalan DesaPerkerasan Rehabilitasi Jalan Produksi Dusun LantosanRp 64.400.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)1UNITLumbung DesaAdanya Ketahanan Pangan dan HewaniRp 65.285.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Labuhanbatu Selatan untuk menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Rasau yaitu Rp. 680.353.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana tersebut diduga ada yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami setelah melengkapi alat bukti maupun keterangan yang di usahakan oleh LBHK-Wartawan Cabang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, maka akan Kami laporkan Kepala Desa Rasau ke Tipikor Polres Labuhanbatu Selatan dan Polda Sumut berikut ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan serta Kejati Sumatera Utara, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Rasau dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023-2024 oleh Pemerintah Desa Rasau, Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Adit/Smn/Red)