Muba | mediaantikorupsi.com – “Diduga cara kerja mafia tanah di Kabupaten Musi Banyuasin begitu kasar dan dan berkesan semena mena tanpa ada dasar dan surat yang jelas, “Diduga seratus persen mengunakan surat palsu dengan semua data palsu tampah di ketahui oleh perangkat desa
“Sebut saja mafia tanah itu cara kerja nya bukan sekedar merekayasa surat saja bahkan ada kesan,menyerobot hak rakyat, ,”Menyerobot dan merampas hak orang lain dengan cara mengusur dengan alat berat secara sepihak seperti yang di lakukan didugan saudara RUSLAN yang menjadi bos mafia tanah
“Ada 14 Hektar lahan milik Sukur warga yang di serobot oleh Ruslan tanpa basa basi langsung dia gusur mengunakan alat berat tanpa ada kordinasi lagi dan lansung dia tanam sawit sementara Ruslan warga pendatang dari Kabupaten Ogan Ilir datang ke Muba melakukan penyerobotan tanah milik warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
“Cara kerja Ruslan dan warpa menyerobot tanah warga mengunakan segel lama dengan dalih surat jaman dulu tanpa ada tanda tangan dari perangkat desa hasil keterangan mereka sendiri lalu se enak nya mengusur lahan warga dengan alasan dapat beli dengan warga bernama Wapa namun setela kami adakan mediasi di rumah Kades Rantau Panjang pak Kades sudah menjelas kan kalau tanah objek sengketa itu setatus nya ada lah lahan kelompok tani milik warga Desa Rantau Panjang, bukan tanah pribadi namun saudara Ruslan dan wapa tetap memaksa mengakui ini lahan milik nya bahkan menakut nakuti warga dengan cara mengunakan jasa Oknum Pengacara dengan ancaman mengunakan jalur hukum
“Tem (LBH WARTAWAN) SUMSEL saat ini masih mengumpul kan alat bukti apabila sudah jelas kami segera akan membuat laporan ke Polda Sumsel terkait pasal penyerobotan dan perusakan yang diduga di lakukan oleh Ruslan Cs, ujar Bayu.(Tim Sumsel/Aditia)